Polisi Akan Kirim Panggilan Ketiga ke Jhonny Situwanda  

Reporter

Editor

Senin, 24 Mei 2010 18:51 WIB

Zainuri Lubis. TEMPO/ Santirta M

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia akan mengirimkan panggilan ketiga beserta surat perintah membawa ke Jhonny Situwanda karena yang bersangkutan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji.

"Jadi ketentuannya jika seorang saksi dipanggil sekali tidak mengindahkan, dua kali tidak mengindahkan, maka panggilan ketiga dipanggil disertai surat perintah membawa," ujar Wakil Ketua Divisi Hubungan Masyarakat Polri Zainuri Lubis saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (24/5).

Namun, Zainuri tidak menjelaskan kapan surat panggilan akan dikirim. "Kalau administrasi kita seminggu. Tidak datang ya seminggu lagi," ujarnya.

Zainuri juga mengatakan karena status Johnny yang masih sebagai saksi, maka permintaan penjadwalan ulang diperbolehkan. "Selama dia itu saksi, masih diperkenankan dengan batas-batas toleransi harus jelas. Izin berapa hari, apa satu minggu, dua minggu, pokoknya yang wajar," katanya.

Sebelumnya, pengacara Jhonny Sutedja, Sugianto, meminta penjadwalan ulang pemeriksaaan karena kliennya sedang ada tugas di luar negeri. Terkait hal tersebut, Zainuri mengatakan, "Ya kalau di luar negeri kan administrasinya nanti lain. Kalau dia kondisinya normal tapi di luar negerinya lama-lama ya kita lihat saja pasti ada upaya hukum yang lain."

Ketika ditanyakan apakah ada saksi lain yang akan diperiksa dalam kasus tersebut dan siapa yang menjadi tersangka, Zainuri mengatakan, "Nanti kita cek ulang."

Panggilan terhadap Jhonny pada Senin (24/5) merupakan panggilan yang kedua. Panggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (19/5) lalu. Namun, pada panggilan pertama tersebut, Jhonny juga tidak hadir.

Jhonny diduga mentransfer dana ke rekening Susno dengan total transaksi Rp 6 miliar sebagai gratifikasi kepada Susno atas imbalan memperingan vonis kasus korupsi. Pihak Susno sendiri membantah telah menerima uang dari Jhonny.

NALIA RIFIKA

Berita terkait

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

2 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

4 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

6 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

6 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

6 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

8 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

8 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

11 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

14 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

19 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya