Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Penyu Hijau

Reporter

Editor

Rabu, 19 Mei 2010 17:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Bali berhasil menggagalkan 71 ekor penyu hijau (Chelonya Midas) di wilayah Pemogan, Denpasar, Rabu (19/5). Polisi juga menangkap JMB, 50 tahun, yang diduga merupakan penyelundup penyu-penyu ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Gde Sugianyar menyatakan, JMB mendapatkan penyu ini dari seseorang di Pantai Amed Karangasem. Namun, kata Sugianyar mengutip pernyataan pelaku, JMB tidak mengenal orang itu. “Menurut pelaku, penyu-penyu ini didatangkan dari perairan Sulawesi,” kata Sugianyar.

Direktur Reserse Kriminal Polda Bali, Komisaris Besar Andi Taqdir Rahmantiro menyatakan, puluhan ekor penyu ini ditangkap dari sebuah gudang di wilayah Pemogan. “Rata-rata penyu itu berusia di atas 70 tahun dengan berat mencapai 100 kilogram per ekornya,” kata Andi. Ketika memindahkan penyu-penyu itu, satu penyu besar diangkat oleh tiga petugas.

Andi menyatakan, polisi sudah melakukan pengintaian selama tiga bulan terakhir. Pelaku akana menjual penyu-penyu dalam bentuk lawar (masakan Bali) penyu. Warung pelaku di Jalan Pulau Bangka, Denpasar, menyebutkan menjual lawar babi, namun setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata warung itu menjual lawar penyu.

“Pelaku sempat mengatakan jika penyu-penyu itu digunakan untuk keperluan upacara agama,” jelas Andi. Namun, kata dia, pelaku berbohong karena ternyata penyu-penyu dijual dalam bentuk makanan.

Dari keterangan pelaku, binatang dilindungi ini didatangkan dari Sulawesi pada Senin (17/5) lalu. Selanjutnya, menurut tersangka, penyu-penyu diangkut dengan truk dari Pantai Amed, Karangasem ke Pemogan. Pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan ini.

Advertising
Advertising

“Namun kami mengidentifikasi, dia sudah lama melakukan perbuatan ini,” kata Andi.
Saat ini pelaku ditahan di Polda Bali. Pelaku diancam dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

WAYAN AGUS PURNOMO

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

4 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

13 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

14 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

19 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya