Ratusan Buruh Tembakau Jember Digaji di Bawah Upah Minimum  

Reporter

Editor

Jumat, 7 Mei 2010 11:18 WIB

Petani Tembakau. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO Interaktif, Jember - Ribuan pekerja perkebunan tembakau di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapat upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Temuan Komisi D yang membidangi masalah pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, menemukan fakta para pekerja di kebun tembakau maupun gudang tembakau mendapat upah antara Rp 21.000 - Rp 24.000 per hari.

"Dengan upah sebesar tersebut, artinya para pekerja hanya mendapat upah antara Rp 500.000 - Rp 650.000 per bulan," kata anggota Komisi, Bukri, Jumat (7/5).

Upah sebesar itu, kata Bukri, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten Jember tahun 2010 yakni Rp 830.000 per bulan. Padahal, menurut Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember Sunardi, di Jember ada sekitar 100 perusahaan dan gudang yang beroperasi di sektor tembakau. "Kantor dan gudangnya besar-besar, tetapi kok tidak mampu membayar upah sesuai UMK," tegas dia.

Sedangkan Sekretaris LSM Serbuk Jember, Sutono, mengatakan jumlah buruh lepas di Perusahaan Perkebunan Daerah (PDP) Jember mencapai 2.139 orang dan mereka belum menerima hak-hak buruh yang layak."Seharusnya perusahaan yang dikelola daerah memberi contoh, sehingga nasib buruh semakin lebih baik," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember, Thamrin, mengatakan selama tahun 2010 ini sedikitnya ada 525 perusahaan yang ada di Jember telah membuat pernyataan mampu membayar upah pekerjanya sesuai Upah Minimum Kabupaten. Sekitar 30 adalah perusahaan dan gudang yang bergerak di sektor tembakau. "Mereka menyatakan sanggup membayar sesuai UMK. Kami beri waktu sampai pertengahan tahun ini," kata dia.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jember, Samidi M Muhammad mengatakan pada prinsipnya upah pekerja di sektor perkebunan sesuai UMK Jember. "Dari Rp 830.000 itu memang tidak dibayarkan dalam bentuk uang tunai semua, ada natura sebesar Rp 17 persen," kata Samidi.

Uang tunainya sebesar Rp 690 ribu dan sisanya Rp 140 ribu dirupakan dalam bentuk listrik, air bersih, sewa rumah dan transportasi. Uang tunai itu diserahkan langsung kepada pekerja. "Perusahaan menghitung agar tidak terjadi pembayaran dobel," katanya.

MAHBUB DJUNAIDY

Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya