Mantan Animator Doraemon Mengadu ke Komnas HAM

Reporter

Editor

Kamis, 23 Oktober 2003 19:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: 20 orang mantan karyawan PT Bintang E and G Animation mengadu ke Komnas HAM atas perlakuan perusahaan tersebut yang tidak membayar gaji dan pesangon yang ditetapkan putusan P4P (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat).Menurut Kusnadi, salah seorang karyawan, sejak Februari perusahaannya tidak membayar gaji karyawan hingga perusahaan tersebut menyatakan tutup secara sepihak.Perundingan tree partit sebanyak dua kali tidak tidak dihadiri oleh pengusaha tersebut. Pada perundingan yang ketiga, Dinas Tenaga Kerja memerintahkan pengusaha membayar gaji karyawan dari Februari hingga April dengan batas waktu dua hari, yaitu pada 6 dan 7 Mei yang lalu.Namun hingga saat ini, kata Kusnadi, hal itu berealisasi. "Bahkan ketika izin PHK sudah dikeluarkan oleh P4P," katanya kepada Tempo News Room.Perusahaan animasi yang menggambar Doraemon dan Jonny Quest ini dinyatakan harus membayar gaji selama tiga bulan dan pesangon kepada karyawannya. Pengusaha yang bermitra dengan pengusaha Jepang ini, Syaffei Pattanga, oleh pengacaranya dinyatakan hanya sebagai boneka orang Jepang.Kasus ini, katanya sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta Barat. Karyawan, katanya, meminta pengadilan untuk memberikan surat sita aset perusahaan. "Tapi asetnya cuma Rp 200 juta sementara pengusaha harus membayar Rp 2 miliar," katanya sambil tersenyum masam.Hingga saat ini, pengusaha Jepang tersebut yaitu dari E and G Film Co. Ltd. Jepang belum memberikan jawaban.Kusnadi mengaku, hingga sembilan tahun bekerja hanya dibayar setiap bulan Rp 1,5 juta. "Awalnya malah Rp 140 ribu, jumlah Rp 1 juta itu selama sembilan tahun," kata animator Jonny Quest ini.Para karyawan, kata Kusnadi, sudah mengadu ke Komnas HAM karena sudah bingung. "Kami sudah melakukan langkah hukum tapi begini-begini saja," katanya.Anggota Komnas HAM Taheri Noor, berjanji Komnas HAM akan mengirimkan surat ke pemerintah untuk menindaklanjuti kasus ini. Sebab, kata Taheri, saat bekerja dan menerima gaji dan persamaan di depan hukum seperti tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM sudah dilanggar. Yophiandi - Tempo News Room

Berita terkait

Olahraga Malam Hari Disebut Lebih Bermanfaat bagi Orang Obesitas

1 menit lalu

Olahraga Malam Hari Disebut Lebih Bermanfaat bagi Orang Obesitas

Penelitian mengklaim olahraga pada malam hari bisa memberi lebih banyak manfaat kesehatan bagi orang obesitas dan diabetes tipe 2.

Baca Selengkapnya

Tiket Konser Sheila on 7 di Makassar Ludes dalam 1 Jam, Besok War untuk Pekanbaru

1 menit lalu

Tiket Konser Sheila on 7 di Makassar Ludes dalam 1 Jam, Besok War untuk Pekanbaru

Seluruh tiket konser Sheila on 7 di Makassar sudah habis terjual hanya dalam 1 jam.

Baca Selengkapnya

Mengenang Kepergian Joko Pinurbo, Berikut 5 Puisi Karyanya yang Perlu Disimak

12 menit lalu

Mengenang Kepergian Joko Pinurbo, Berikut 5 Puisi Karyanya yang Perlu Disimak

Selain meninggalkan istri dan dua anak, Joko Pinurbo meninggalkan warisan karya-karya puisi. berikut beberapa di antaranya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa S2 di Northeastern University, Bisa Langsung Kerja dengan Gaji Kompetitif

20 menit lalu

LPDP Buka Beasiswa S2 di Northeastern University, Bisa Langsung Kerja dengan Gaji Kompetitif

Simak cara daftar beasiswa LPDP di Northeastern University.

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

34 menit lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

36 menit lalu

Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atau emas Antam stagnan di level Rp 1.326.000 per gram dalam perdagangan Ahad, 28 April 2024

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

36 menit lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Spanyol Akan Kirim Rudal Patriot ke Ukraina

36 menit lalu

Spanyol Akan Kirim Rudal Patriot ke Ukraina

Kementerian Pertahanan Spanyol tidak mengungkap berapa banyak rudal patriot untuk Ukraina. Hanya menyebut rudal tiba beberapa hari ke depan.

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar hingga ke Kampus Elit Eropa

37 menit lalu

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar hingga ke Kampus Elit Eropa

Unjuk rasa mendukung Palestina terus melebar dari AS hingga ke kampus-kampus di Eropa.

Baca Selengkapnya

Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

42 menit lalu

Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

Prabowo disambut oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Selengkapnya