Gaji Guru di Bojonegoro Rp 20 Miliar per Bulan Dikirim Manual

Reporter

Editor

Selasa, 4 Mei 2010 13:35 WIB

TEMPO Interaktif, Bojonegoro - Gaji guru besar sekitar Rp 20 miliar untuk 8.000 guru lebih di Bojonegoro ternyata hanya dikirim secara manual. Selain itu, tidak ada kerjasama bersifat permanen antara Kantor Pendidikan Nasional dengan Kantor Kepolisian Resor Bojonegoro.

“Dikirim manual,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Nasional Bojonegoro Zainuddin kepada Tempo lewat telepon, Selasa (4/5) siang.

Alur pengiriman gaji guru itu, mulai dari bendahara Kantor Dinas Pendidikan Bojonegoro mengambil uang ke Kantor Bank Jawa Timur. Selanjutnya, masing-masing Unit Pelayanan Ternis di Kantor Dinas, melayani bendahara dari masing-masing sekolah. Mulai dari Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Sedangkan untuk gaji guru di Sekolah Dasar, mengambil gaji darei Unit Pelayanan Teknis yang mendatangi Kantor Sekolah Dasar.

Sistem pengamanannya, lanjut Zainudin, bersifat manual. Sedangkan pengamanan dari Kepolisian hanya bersifat permintaan. Dimana setiap awal bulan gajian anggota polisi mengawal bendahara ke sekolah-sekolah yang membawa uang. “Jadi, pengamanan bersifat manual,” tegas pria asal Negara, Bali ini.

Untuk bulan depan, lanjut Zainuddin, akan merintis pengambilan uang dengan cara transfer di bank. Yaitu, bendahara sekolah-sekolah langsung mencairkan uang gajian ke Kantor Bank Jawa Timur. Selain itu, lanjutnya, juga akan difikirkan untuk kerjasama pengamanan secara permanen antara Dinas Pendidikan dengan Kantor Polisi Resor Bojonegoro.

Advertising
Advertising

Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Syariful Hidayat mengatakan, selama ini pengamanan untuk gaji guru hanya berdasarkan permintaan. Belum ada permintaan permanen tiap bulan sekali.

Padahal, dengan pengiriman gaji guru secara manual, sangat rawan terjadi kasus perampokan. Sebab, ada beberapa modus operandi kejahatan. Yang sering terjadi, yaitu tersangka pelaku menguntit, kemungkinan mulai dari Kantor Bank, kemudian, merusak ban mobil, jika berkendaraan, atau sepeda motor. “Lalu, dicegat di jalan, jika roda meletus. Disana tersangka melakukan aksi,” tegasnya pada Tempo, Selasa, siang.

Agus mengatakan, bahwa untuk pengamanan pengambilan uang, polisi siap melakukan pengawalan. Diminta atau tidak diminta, pengamanan akan wajib dilakukan. Dia menyebut, pengamanan tidak dipungut biaya alias gratis. “Tolong catat itu,” tegasnya.

SUJATMIKO

Berita terkait

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.

Baca Selengkapnya

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?

Baca Selengkapnya

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

24 Agustus 2023

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik

Baca Selengkapnya

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

14 Mei 2023

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.

Baca Selengkapnya

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

3 Februari 2023

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

22 Juli 2022

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

27 Juni 2022

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

11 Mei 2022

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

15 Maret 2022

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?

Baca Selengkapnya

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

8 Maret 2022

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?

Baca Selengkapnya