Kasasi Ditolak, Anggota KPU Lumajang Segera Dieksekusi

Reporter

Editor

Senin, 19 April 2010 19:40 WIB

TEMPO Interaktif, Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang segera mengeksekusi anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang Agung Wahyuono menyusul permohonan kasasi kasus korupsi yang melilitnya ditolak Mahkamah Agung. "Hari ini salinan putusan itu baru kami terima," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang Joko Hadi Sumarsono, Senin (19/4).

Menurut Joko, putusan MA bernomor 1096/Pidsus/2008 tertanggal 28 Oktober 2008 itu menguatkan putusan PN Lumajang atas terdakwa Agung Wahyuono dan Edy Faisal Mutaqien (mantan anggota KPU Lumajang) yang menyatakan keduanya bersalah. "Kami memang baru menerima putusan tersebut meskipun sudah diputus pada 28 Oktober 2008," kata Joko.

Kapan eksekusi dilakukan? "Kami masih harus menunggu surat perintah untuk melaksanakan eksekusi dari Kepala Kejaksaan Negeri," kata Joko.

Agung dan Edy terlibat kasus korupsi di KPUD pada tahun 2004 lalu. Saat itu, lima orang anggota KPUD terlibat dalam kasus korupsi sewa mobil dinas. Satu orang, Ira memilih kabur ke luar negeri ketika kasus ini disidik kejaksaan. Sedangkan dua orang lainnya Gaid Jumantoro dan Misbahul Munir telah menjalani vonis.

Agung dan Edy sendiri divonis setahun penjara. Dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Agung mengaku belum mengetahui perihal tidak dikabulkannya permohonan kasasinya oleh MA. Agung sendiri saat ini untuk kembali menjadi anggota KPU untuk periode kedua kalinya.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

KPU DKI Jawab Soal Video Viral Suara Prabowo-Gibran 713 di Sirekap Padahal Belum Diinput KPPS

18 Februari 2024

KPU DKI Jawab Soal Video Viral Suara Prabowo-Gibran 713 di Sirekap Padahal Belum Diinput KPPS

KPU DKI telah menelusuri konten video viral yang menyebut Prabowo-Gibran raih 713 suara di Sirekap padahal KPPS belum menginput ke sistem.

Baca Selengkapnya

Polda Selidiki Dugaan Korupsi di KPU Sulawesi Barat

24 Januari 2017

Polda Selidiki Dugaan Korupsi di KPU Sulawesi Barat

Polda Sulawesi Barat mengendus dugaan korupsi tender antara KPU dan pemenang lelang pengadaan logistik Pilkada.

Baca Selengkapnya

Sekretaris KPU Karawang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

23 Juni 2016

Sekretaris KPU Karawang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan alat peraga kampanye Pilkada Kabupaten Karawang pada Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi KPU Mojokerto, Polisi Temukan Kejanggalan  

26 April 2016

Dugaan Korupsi KPU Mojokerto, Polisi Temukan Kejanggalan  

Polisi menilai ada kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

Polres Mojokerto Terus Selidiki Kasus Korupsi Pilkada

19 April 2016

Polres Mojokerto Terus Selidiki Kasus Korupsi Pilkada

KPU Kabupaten Mojokerto diminta bersikap kooperatif demi efektivitas proses penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Kasus Distribusi Fiktif, Konsultan KPU Jawa Timur Terus Mangkir

14 Maret 2016

Kasus Distribusi Fiktif, Konsultan KPU Jawa Timur Terus Mangkir

Menurut penyidik di Kejaksaan Negeri Surabaya, ada lima perusahaan rekanan KPU Jawa Timur yang diduga menerima fee karena meminjamkan rekening.

Baca Selengkapnya

Disurati Gubernur, Polda Batal Tahan Komisioner Bawaslu  

5 Juni 2015

Disurati Gubernur, Polda Batal Tahan Komisioner Bawaslu  

Polisi meminta Bawaslu pusat untuk segera mencari pengganti mereka sebagai komisioner Bawaslu demi kelancaran penyidikan.

Baca Selengkapnya

Sekretaris KPU Kota Tangerang Tersangka Korupsi, Ini Peranannya

13 April 2015

Sekretaris KPU Kota Tangerang Tersangka Korupsi, Ini Peranannya

Ahmad Syafei diduga melakukan penyelewengan dana hibah pilkada 2013.

Baca Selengkapnya

Tiga Terdakwa Korupsi KPU NTT Dituntut 1,6 Tahun Penjara

9 April 2015

Tiga Terdakwa Korupsi KPU NTT Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa juga diminta membayar denda Rp 50 juta
subsider 3 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Panwaslu Pilkada Cilacap, 4 Orang Ditahan

24 Maret 2015

Korupsi Panwaslu Pilkada Cilacap, 4 Orang Ditahan

Mereka dituding melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya