Mendadak Sakit, Bupati Bandung Barat Tak Penuhi Panggilan Polisi

Reporter

Editor

Senin, 19 April 2010 14:52 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat batal memeriksa bekas Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Abubakar sebagai tersangka korupsi kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bandung 2005, Senin (19/4). Pasalnya, Abubakar, yang kini adalah Bupati Bandung Barat, dikabarkan sakit.

Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Sony Sonjaya mengatakan, surat keterangan dokter tentang sakitnya tersangka tersebut disampaikan penasihat hukumnya, Nur Kholim, siang ini. Surat dibuat dokter Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.

"Tapi di surat itu tidak disebutkan Pak Abubakar sakit apa, hanya disebutkan perlu istirahat tiga hari mulai hari ini sampai tanggal 21 April," kata Sony di kantornya, Senin (19/4).

Sony mengaku belum bisa memastikan kapan pihaknya bisa mulai memeriksa tersangka. Hanya, kata dia, bila setelah 21 April, tersangka Abubakar kembali menyodorkan surat keterangan sakit, maka penyidik akan berkoordinasi dengan dokter kepolisian untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka.

"Jadi bisa dipastikan apa benar tersangka sakit, penyakitnya apa," kata dia. Sebab kalau tersangka memang sakit, penyidikannya tidak bisa dipaksakan dan harus menunggu tersangka benar-benar pulih.

Sony juga menyatakan pihaknya baru mengirim surat pertama panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Abubakar. Namun tersangka belum pernah memenuhi panggilan. "Semula dia tak datang dengan alasan sedang mengikuti diklat Lemhanas, sekarang dia mengaku sakit," kata Sony.

Nur Kholim membenarkan pihaknya baru menyerahkan surat keterangan sakit kliennya kepada polisi. Namun ia juga mengaku belum tahu penyakit yang diderita Abubakar.

"Pak Abubakar mendadak sakit, tapi saya juga belum tahu sakitnya apa. Surat keterangan dokter baru didapat tadi pagi dari Rumah Sakit Hasan Sadikin," kata dia usai menyerahkan surat kliennya di kantor Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Barat menetapkan Abubakar, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung 2005 dan 2006. Abubakar kini adalah Bupati Bandung Barat.

Selain Abubakar, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka. Di antara para tersangka adalah tiga belas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 2004-2009, termasuk Ketua Dewan Agus Yasmin, serta dua bekas Kepala Bagian Sosial Kabupaten Bandung.

Sebelumnya Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Soni Sonjaya menjelaskan bahwa dana yang diduga dikorupsi tersebut adalah dana bantuan sosial yang dianggarkan Rp 3,7 miliar di pos Dana Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten 2005.

Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat, kerugian negara yang diakibatkannya sekitar Rp 1,4 miliar.

Menurut aturan dana bantuan sosial dianggarkan untuk dikucurkan kepada warga masyarakat. Namun realisasinya para anggota Dewan Bandung juga mendapat kucuran. Tujuannya untuk memberikan bantuan kepada anggota DPRD.

Adanya kucuran untuk anggota Dewan itu berdasarkan pengakuan Dadang Rosdiana, Ketua Panitia Anggaran Dewan kepada polisi.

Menurut Dadang, kucuran itu atas persetujuan Bupati Bandung Obar Sobarna dan Sekretaris Daerah masa itu, Abu Bakar.

Dadang juga antara lain mengakui para anggota Dewan turut memperoleh kucuran dana bantuan yang sedianya untuk masyarakat itu. Awalnya para anggota Dewan mendapat jatah senilai total Rp 510 juta, namun belakangan dinaikkan menjadi Rp 3,7 miliar.

Kenaikan alokasi bantuan untuk anggota Dewan itu dilakukan tanpa prosedur oleh Bupati Obar di ruangan Bupati dan di ruangan Sekretaris Daerah. Adapun Ketua DPRD Agus Yasmin, Wakilnya Yusron, dan Dadang hanya mengamini pemberian dan kenaikan alokasi bantuan tersebut. (Tempointeraktif, Kamis, 4/12/2008)

Nurkholim menyangkal kliennya kecipratan duit bantuan sosial tersebut. "Klien saya menjadi tersangka karena hanya dalam memutuskan penanggaran dan pencairan dana itu. Yang menyalahgunakan dana itu anggota Dewan," kata dia.

Erik P Hardi

Advertising
Advertising

Berita terkait

Chipset Snapdragon 8 Gen 4 Disebut akan Diluncurkan Pertengahan Oktober Ini

4 menit lalu

Chipset Snapdragon 8 Gen 4 Disebut akan Diluncurkan Pertengahan Oktober Ini

Detail baru yang dibagikan oleh tipster mengungkapkan bahwa Snapdragon 8 Gen 4 memiliki arsitektur inti "2+6".

Baca Selengkapnya

Manfaat Menjaga Hubungan dengan Teman Masa Kecil, Sahabat Sejati

7 menit lalu

Manfaat Menjaga Hubungan dengan Teman Masa Kecil, Sahabat Sejati

Tak semua orang mampu menjaga hubungan dengan teman masa kecil. Padahal, mereka adalah bagian dari perjalanan kehidupan kita.

Baca Selengkapnya

Ketahui Apa Itu Mitokondria dan Gangguan Metabolik

14 menit lalu

Ketahui Apa Itu Mitokondria dan Gangguan Metabolik

Contoh gangguan mitokondria termasuk penyakit mitokondria, gangguan neurodegeneratif, dan gangguan metabolik.

Baca Selengkapnya

Mengenal Ipswich Town, Klub Pemain Timnas Indonesia Elkan Baggott yang Promosi ke Premier League

28 menit lalu

Mengenal Ipswich Town, Klub Pemain Timnas Indonesia Elkan Baggott yang Promosi ke Premier League

Kontrak Elkan Baggott di Ipswich Town diketahui hingga 2025. Dengan begitu, Baggot punya peluang bermain di Premier League.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

30 menit lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

32 menit lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Roberto Mancini Sebut 4 Pemain Timnas U-23 Indonesia Ini Layak Main di Serie B Italia

34 menit lalu

Roberto Mancini Sebut 4 Pemain Timnas U-23 Indonesia Ini Layak Main di Serie B Italia

Pelatih timnas Arab Saudi Roberto Mancini memuji penampilan Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Bidan Sedunia, Ini Perbedaan Bidan, Perawat, dan Suster

36 menit lalu

Hari Bidan Sedunia, Ini Perbedaan Bidan, Perawat, dan Suster

Orang kerap menganggap bidan, perawat dan suster profesi yang sama, padahal ketiganya berbeda fungsi dan tugas. Di Hari Bidan Sedunia simak ulasannya.

Baca Selengkapnya

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

45 menit lalu

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

Rizky Febian dan Mahalini menjalani beberapa rangkaian prosesi adat menjelang pernikahannya. Begini penjelasan dari pihak label musiknya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Guinea, Lawan Timnas Indonesia U-23 di Playoff Olimpiade Paris 2024

47 menit lalu

Mengenal Guinea, Lawan Timnas Indonesia U-23 di Playoff Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 harus menang melawan Timnas Guinea U-23 jika ingin lolos Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya