Depkeh dan HAM Menyusun RUU Komisi Pemberantasan Korupsi

Reporter

Editor

Jumat, 11 Juli 2003 15:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) memfokuskan diri untuk menyelesaikan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang belum selesai dibahas DPR hingga akhir tahun 2001. RUU yang dianggap mendesak digarap oleh DPR adalah RUU tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pernyataan ini diungkapkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra kepada Tempo News Room, Koran Tempo, dan Indosiar di kantornya, Jakarta, Jumat (4/1). Pembahasan RUU ini, kata Menteri, merupakan tindak lanjut dari amandemen terhadap Undang-Undang Anti Korupsi Nomor 31 tahun 1999. UU tersebut menyebutkan bahwa untuk melaksanakan undang-undang anti korupsi perlu dibentuk suatu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan pembentukan komisi ini kata Yusril, kasus korupsi diharapkan dapat tertangani dengan cepat. Komisi ini nantinya akan berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan penuntutan terhadap perkara korupsi. Penanganan perkara korupsi juga memiliki kekhasan tersendiri. “Pengadilannya agak khusus bukan seperti pengadilan biasa. Di dalamnya juga memperkenalkan pembuktian terbalik,” tandas Yusril yang mengenakan jas biru gelap dengan dipadu baju putih bercelana gelap. Selain RUU tentang pembentukan komisi, lanjut dia, RUU yang tak kalah mendesak untuk dibahas di DPR adalah RUU Kelistrikan dan RUU Pencucian Uang. Menurutnya, jika kedua RUU ini tidak segera dibahas, akan menghambat pelaksanaan bantuan dari Consultative Group for Indonesia (CGI) yang sudah diputuskan dalam sidang di Jakarta beberapa waktu lalu. RUU lain yang rencananya akan diserahkan oleh DPR dalam waktu dekat, kata Yusril adalah RUU KUHP Nasional. “Rencananya akan kita serahkan bulan pertama tahun 2002,” ungkapnya Yusril yang didampingi oleh Dirjen Perundang-undangan Abdul Gani Abdullah. RUU KUHP ini perlu segera dibahas agar mampu menggantikan KUHP yang merupakan produk kolonial namun masih digunakan hingga saat ini. Yusril mengakui bahwa tersendatnya pembahasan beberapa RUU karena hambatan dari DPR, bukan dari pemerintah. Namun hambatan dari DPR karena peristiwa-peristiwa khusus. “Dari pemerintah nggak ada halangan apa-apa sebenarnya, tetapi hambatannya pada DPR karena DPR Sidang Istimewa, sidang tahunan dan sebagainya,”jelasnya. Pemerintah, kata dia, tidak dapat mencampuri mekanisme yang ada di DPR. “Tapi saya mendengar DPR sudah mengubah anggaran tata tertibnya,” Yusril mengharapkan dengan perubahan yang ada di DPR, proses RUU tahun ini dapat cepat terlaksana dan lebih singkat proses pembahasannya. “Dengan itu maka dapat menolong untuk mempercepat proses pembentukan undang-undang,” tukasnya. Abdul Gani menambahkan RUU lain yang ditargetkan Depkeh HAM menjadi undang-undang tahun ini adalah amandemen UU Keimigrasian, UU Kejaksaan, UU tentang Mahkamah Agung, UU Peradilan, dan UU Peradilan Tata Usaha Negara. (Bernarda Rurit-Tempo News Room)

Berita terkait

Hasil Tinju Dunia: Canelo Alvarez Pertahankan Predikat Juara Sejati, Kalahkan Jaime Munguia

45 menit lalu

Hasil Tinju Dunia: Canelo Alvarez Pertahankan Predikat Juara Sejati, Kalahkan Jaime Munguia

Canelo Alvarez berhasil mempertahankan predikat juara sejati tinju dunia kelas super middleweight dengan mengalahkan Jaime Munguia.

Baca Selengkapnya

Penggemar Rasakan Emosi di Lagu Diana Krall

1 jam lalu

Penggemar Rasakan Emosi di Lagu Diana Krall

Penggemar Diana Krall kagum dengan penampilan penyanyi Kanada itu di konser Solo bertajuk Diana Krall Live in Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Real Madrid Juara Liga Spanyol 2023/2024, Carlo Ancelotti Lewati Catatan Zidane dan Incar Rekor Miguel Munoz

1 jam lalu

Real Madrid Juara Liga Spanyol 2023/2024, Carlo Ancelotti Lewati Catatan Zidane dan Incar Rekor Miguel Munoz

Carlo Ancelotti berhasil mengantar Real Madrid menjuarai Liga Spanyol 2023-2024. Incar rekor setelah lewati catatan Zidane.

Baca Selengkapnya

3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei

2 jam lalu

3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei

Simak tiga fakta penting laga timnas U-23 Indonesia vs Guinea di playoff Olimpiade Paris 2024, salah satunya pertandingan digelar tertutup.

Baca Selengkapnya

Indonesia Raih Perak Piala Uber Pertama dalam 16 Tahun, Para Pemain Tunggal Putri Paling Banyak Dipuji

2 jam lalu

Indonesia Raih Perak Piala Uber Pertama dalam 16 Tahun, Para Pemain Tunggal Putri Paling Banyak Dipuji

Setelah 16 tahun menanti, akhirnya tim bulu tangkis putri Indonesia membawa pulang medali Piala Uber.

Baca Selengkapnya

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

3 jam lalu

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

Jadwal Liga Champions akan memasuki leg kedua semifinal. Bayern Munchen mendapat pukulan menjelang tampil di markas Real Madrid.

Baca Selengkapnya

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

3 jam lalu

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

Dihadiri oleh Sungjin, Wonpil, Dowoon, dan Young K, acara fansign Day6 di Jakarta diadakan sehari sebelum Saranghaeyo Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

4 jam lalu

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

Possession: Kerasukan memakai atribut horor Indonesia, yaitu pocong yang dipresentasikan bantal-guling lantaran dekat dengan keseharian masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

4 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

4 jam lalu

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

Jika sudah menjalin hubungan dengan seseorang dan sangat ingin tahu apakah dia adalah belahan jiwa, berikut beberapa tandanya.

Baca Selengkapnya