Dosen ITB Mengaku Menjiplak Karya Orang Lain

Reporter

Editor

Kamis, 15 April 2010 22:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mochammad Zuliansyah, dosen ITB mengaku secara terbuka bahwa dirinya melakukan plagiat atau penjiplakan karya ilmiah milik peneliti lain yang terbit pada jurnal bulanan prestisius bidang perancangan komputer, IEEE.

Dalam penulisan karya ilmiah itu, Zuliansyah dibimbing tiga dosesnnya, yakni Carmadi Machbub, Suhono Harso Supangkat, dan Yoga Priyana.

Dalam salinan surat terbuka yang dia tujukan kepada seluruh pemangku kepentingan ITB, dia menyampaikan permohonan maaf dan memutuskan untuk mengundurkan diri dari statusnya sebagai dosen ITB.

"Saya sangat merasa bersalah, dan saya pribadi akan bertanggung jawab sepenuhnya atas kejadian ini. Saya telah mengundurkan diri dari status cpns dosen ITB tahun 2008-2009 dan saya telah meninggalkan status dosen," kata Zuliyansyah dalam surat elektronik yang ditujukan kepada Ikatan Alumni ITB, Kamis (15/4).

Menurut dia, tindakan penjiplakan tersebut terjadi karena dirinya salah dalam meracik kata-kata dalam karya ilmiah. Akibatnya, isi karya ilmiah tersebut, sama persis dengan isi karya ilmiah rujukan. "Kejadian tersebut sepenuhnya terjadi akibat keteledoran saya dalam mixing content antara penelitian saya dan referensi, sehingga terjadi pengiriman paper yang sama persis dengan referensi saya."

Zuliansyah mengatakan, bahwa ketiga dosen pembimbingnya tersebut tidak ikut ambil bagian dalam aksi plagiarisme itu. Menurut dia, karya ilmiah tersebut dikirimkan ke jurnal prestisius tanpa sepengetahuan tiga dosen pembimbing tersebut.

"Sepenuhnya hal ini adalah kesalahan dan keteledoran saya pribadi tanpa campur tangan dan sepengetahuan para pembimbing yang sangat saya hormati yaitu Bpk Carmadi Machbub, Bpk Suhono Harso Supangkat dan Bpk Yoga Priyana, serta tanpa keterlibatan STEI maupun ITB."

Pernyataan ini mendapat tanggapan beragam dari pemangku kepentingan ITB. Ada pihak yang beranggapan jika pengakuan Zuliansyah tidak berarti tiga dosen pembimbingnya bebas dari kesalahan. Namun hingga berita ini diturunkan, Rektor ITB Akhmaloka belum bisa dihubungi, begitu juga Dekan Sekolah Teknik Elektronika dan Informatika Adang Suwandi .

Advertising
Advertising


ANTON WILLIAM

Berita terkait

Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

18 November 2023

Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

Bambang Soesatyo menekankan bahwa walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law), keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya

TGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal

14 Agustus 2019

TGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal

TGB Zainul Majdi bicara berdasarkan pengalamannya mengkaji rendahnya konflik horizontal di Lombok Utara.

Baca Selengkapnya

Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

20 Januari 2019

Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

Pembebasan terhadap Abu Bakar Baasyir dinilai tanpa landasan. "Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi,"

Baca Selengkapnya

Pengadilan Politik

15 Maret 2017

Pengadilan Politik

Benarkah hukum itu netral? Sebagaimana wacana kebudayaan, dan hukum itu bagian dari kebudayaan, meskipun dapat diterapkan suatu prasangka baik bagi segenap praktisi hukum, posisi manusia sebagai subyek sosial membuatnya berada di dalam-dan tidak akan bebas dari-konstruksi budaya yang telah membentuknya. Meski pasal-pasal hukum ternalarkan sebagai adil, konstruksi wacana sang hamba hukumlah yang akan menentukan penafsirannya.

Baca Selengkapnya

Video Ceramah Bachtiar Nasir Kasusnya di SP3, Ini Alasannya

7 Maret 2017

Video Ceramah Bachtiar Nasir Kasusnya di SP3, Ini Alasannya

Sebelumnya, dalam sebuah video ceramah, Bachtiar Nasir mengaku telah menemui Kapolri Tito Karnavian, dan menyebut semua kasus ditutup.

Baca Selengkapnya

Reformasi Hukum Kedua Jokowi

26 Januari 2017

Reformasi Hukum Kedua Jokowi

Saat ini terdapat lebih dari 40 ribu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk peraturan daerah saja, sejak Reformasi hingga 2015 telah diproduksi lebih dari 3.000 peraturan daerah provinsi dan lebih dari 25 ribu peraturan daerah kabupaten/kota. Tapi banyak di antaranya yang tumpang-tindih, tidak berdaya guna, dan sebagian justru menghambat pelaksanaan pembangunan. Sejak otonomi daerah diberlakukan, muncul ribuan peraturan daerah yang justru bermasalah.

Tak mengherankan, pada Reformasi Hukum Tahap I (Juni 2016), pemerintah mengimbau agar lebih dari 3.000 peraturan daerah dibatalkan. Penyebabnya, banyak regulasi yang multitafsir, berpotensi menimbulkan konflik, tumpang-tindih, tidak sesuai asas, lemah dalam implementasi, tidak ada dasar hukumnya, tidak ada aturan pelaksanaannya, dan menambah beban, baik terhadap kelompok sasaran maupun yang terkena dampak regulasi. Kualitas regulasi yang buruk bisa berdampak ketidakpastian hukum, inefisiensi anggaran, kinerja penyelenggara negara yang rendah, daya saing ekonomi rendah, minat investasi menurun, dan menimbulkan beban baru bagi masyarakat dan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Mantan Ketua MK: Harapan 2017, Pengadilan Independen

12 Januari 2017

Mantan Ketua MK: Harapan 2017, Pengadilan Independen

Sebagai benteng terakhir keadilan, pengadilan harus tetap memiliki independensi dan integritas tinggi serta menjadi tumpuan masyarakat pencari keadilan.

Baca Selengkapnya

Polisi yang Beperkara Hukum Harus Lapor kepada Pimpinan  

19 Desember 2016

Polisi yang Beperkara Hukum Harus Lapor kepada Pimpinan  

Tito mengatakan selama ini ada anggotanya yang dipanggil karena beperkara hukum, tapi pimpinan tidak mengetahui.

Baca Selengkapnya

Kawal Jokowi-JK, PDIP Soroti Soal HAM, Korupsi, dan Hukum

14 Desember 2016

Kawal Jokowi-JK, PDIP Soroti Soal HAM, Korupsi, dan Hukum

Trimedya menyoroti dua tahun pemerintahan Jokowi-JK.

Baca Selengkapnya

Kebijakan Hukum, Pemerintah Disarankan Fokus 3 Hal Ini

17 Oktober 2016

Kebijakan Hukum, Pemerintah Disarankan Fokus 3 Hal Ini

Budaya hukum yang baik tidak terbentuk.

Baca Selengkapnya