Hukuman mati ini, kata dia, bisa dipadukan dengan sistem Undang-Undang pembuktian terbalik. Dimana untuk membuktikan seseorang itu korupsi atau tidak dilakukan dengan menghitung kekayaanya yang dibandingkan dengan gaji halal yang tiap bulan diterimanya.
“Tinggal dihitung saja, gajimu misalnya Rp 10 juta (perbulan) kok dua tahun punya Rp 25 miliar. Kalau dua bulan tidak bisa buktikan (asal dana itu) ya hukum mati dia,” kata Mahfud.
Untuk saat ini, sambil menunggu realisasi dari wacana hukuman mati bagi koruptor, Mahfud berharap penegak hukum segera menuntanskan kasus yang telah ada seperti kasus Gayus Tambunan. “Kan aneh, saya baca di Koran Tempo, rata-rata mantan pejabat pajak uanganya Rp 70 miliar,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, mayoritas dari pejabat yang memiliki harta miliaran selalu berdalih harta itu merupakan hasil hibah dari. “Hibah kok tidak ke Masjid,” ujarnya.
ROHMAN TAUFIQ