"Bawas (Badan Pengawas MA) sudah turun, memeriksa dan meminta keterangan majelis yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan tidak terbukti indikasi adanya penyuapan," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Nurhadi dalam jumpa pers di Mahkamah Agung, Selasa (30/3).
Menurut dia, vonis bebas itu murni didasarkan pada pertimbangan yuridis majelis hakim.
Namun, meski telah ditetapkan Mahkamah Agung sebagai bebas indikasi penyuapan, majelis bisa saja diproses secara hukum. "Kalau memang satgas (Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa membuktikan majelis disuap, silakan proses secara hukum," ujarnya.
Kasus Gayus dipenuhi beragam kejanggalan, dimulai dari ancaman hukumannya, yang ternyata jauh lebih ringan dari ketentuan undang-undang. Dalam undang-undang disebutkan, pelaku tindak pidana pencucian uang mestinya dihukum paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta atau maksimal denda Rp 15 miliar. Namun majelis hakim hanya menghukum satu tahun percobaan yang artinya membebaskan gayus.
Gayus pun hanya dituntut dengan pasal penggelapan. Padahal, Satuan Tugas mengatakan terdakwa diduga melakukan pencucian uang dan korupsi.
Selain itu, biasanya di Pengadilan NegeriTangerang setiap Jumat tidak digelar persidangan pidana atau perdata, yang ada hanya sidang tilang. Anehnya, sidang vonis Gayus justru diadakan pada hari Jumat.
BUNGA MANGGIASIH