Affan Gafar: Proses Amandemen UUD 45 MPR Sudah Benar
Reporter
Editor
Selasa, 21 Oktober 2003 11:45 WIB
TEMPO Interaktif, Malang:Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Affan Gafar menilai proses amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah benar atau tidak serampangan, sebagaimana diributkan beberapa kalangan. Menurutnya, MPR telah menempuh prosedur cukup panjang, dengan tahapan yang jelas. Pada amandemen ketiga, misalnya, Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR malah sampai melibatkan sekitar 29 pakar dari berbagai disiplin ilmu terkait. Hingga kini MPR telah tiga kali melakukan mengamandemen UUD 1995. Amandemen pertama dilakukan dalam Sidang Umum bulan Oktober 1999, lalu disusul amandemen kedua dalam Sidang Tahunan (ST) Agustus 2000. Tapi, kata Gafar, amandemen ketiga yang dilakukan pada ST November 2001 justru menyisakan dua masalah serius, yakni menyangkut keanggotaan MPR dan pemilihan presiden. Untuk yang pertama, Gaffar berpendapat, sudah seharusnya Pasal 2 ayat 1 diamandemen dengan menetapkan keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam konstitusi baru hasil amandemen. Mengenai pemilihan presiden, MPR dihadapkan pada dua pilihan, yang berkenaan dengan kalau tak ada calon presiden yang mampu meraup suara 50 persen plus satu plus 20 persen suara di separuh provinsi. Pilihan pertama, dilakukan run-off election untuk dua orang calon presiden yang mendapat suara terbanyak dalam waktu yang ditentukan, misalnya dalam satu atau tiga bulan. Sedangkan pilihan kedua, yakni pemilihan tahap kedua dilakukan MPR yang merupakan gabungan dari DPR dan DPD. "Saya secara pribadi mengharap dilakukannya run-off election agar calon presiden terpilih jelas mendapat mandat yang sangat kuat dari rakyat. Kalau diserahkan ke MPR, maka kemungkinan buruk akan terjadinya pemilihan presiden tahun 1999 terbuka lebar. Termasuk peluang terjadinya money politics," kata Gafar, seusai menjadi pemakalah dalam Seminar Nasional "Amandemen Konstitusi dan Strategi Penyelesaian Krisis Politik Indonesia" di Universitas Brawijaya, Malang, Selasa (23/7) petang. Gaffar mengingatkan pula, dalam ST Agustus nanti, MPR diharapkan sudah membereskan masalah kedudukan Dewan Pertimbangan Agung, perlu-tidaknya Pasal 33 diamandemen, serta perihal perlu-tidaknya mencantumkan dalam UUD yang baru bahwa negara harus mengalokasikan anggaran 25 persen untuk biaya pendidikan, dan lain-lain. (Abdi Purmono-Tempo News Room)
Berita terkait
Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras
1 menit lalu
Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras
Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.
Dampak Gempa Garut, Ratusan Rumah Rusak dan Puluhan KK Terdampak
39 menit lalu
Dampak Gempa Garut, Ratusan Rumah Rusak dan Puluhan KK Terdampak
Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Sabtu malam, 27 April 2024 sekitar jam 23.29 WIB. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus memantau dampak gempa di wilayah tersebut.