Nikah Siri Sebaiknya Didaftarkan ke Kantor Urusan Agama

Reporter

Editor

Sabtu, 20 Maret 2010 18:58 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar - Nikah siri atau pernikahan yang dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui oleh khalayak disarankan untuk didaftarkan pada Kantor Urusan Agama dan Catatan Sipil setempat.

“Agar tidak timbul masalah di belakang hari, sebaiknya pernikahan siri itu dicatat. Ini juga untuk menjamin hak isteri dan anak yang lahir dari sebuah pernikahan siri,” kata Muhammad Ikhwan Jalil, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Wahdah Islamiyah, Makassar, saat berbicara dalam diskusi ilmiah "Nikah Siri dalam Pandangan Islam," di gedung IMMIM Makassar, Sabtu (20/3).

Diskusi ini digelar oleh Mejelis Ulama Indonesia Cabang Makassar bekerjasama dengan Ikatan Masjid Mushallah Indonesia Muttahidah. Selain ormas Islam, sebagian besar peserta diskusi merupakan perwakilan MUI dari 14 kecamatan se-Makassar.

Selama ini, Ikhwan melanjutkan, praktek nikah siri yang dilakukan masyarakat berlangsung tanpa ada upaya untuk mendaftarkannya di instansi terkait. Akibatnya, nikah siri kerap diidentikkan sebagai perbuatan yang melanggar norma agama dan masyarakat. “Padahal, sepanjang pernikahan yang dilakukan memenuhi rukun dan syarat sahnya nikah, pernikahan tetap dianggap sah,” katanya.

Advertising
Advertising

Sebab itu, menurut Ikhwan, ketimbang orang meributkan persoalan nikah siri dibolehkan atau tidak, lebih baik pemerintah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat dengan memudahkan proses pencatatan pernikahan. “Selama ini, banyak pasangan yang lebih memilih nikah siri karena kendala proses yang berbelit dan biaya nikah yang relatif mahal,” ujarnya.

Pembicara lain, KH Abdul Wahab Zakariya, yang juga pengasuh Pondok Pesantren Mangkoso Barru menyatakan kontroversi perihal nikah siri juga terjadi di kalangan ulama besar. Namun demikian, kata dia, sekalipun ada perbedaan pendapat perihal sah atau tidaknya nikah siri, para ulama sependapat kalau nikah sirri merupakan perbuatan tercela, yang tidak pantas dilakukan oleh orang orang terhormat.

“Prinsipnya, nikah dikatakan siri jika tidak memenuhi rukun dan syarat syahnya sebuah pernikahan, terlebih jika pernikahan tersebut tidak diumumkan,” katanya. Itulah sebabnya, kata kiai nyentrik ini, undang-undang mewajibkan semua pernikahan dicatat agar tidak menimbulkan fitnah di belakang hari.

Sementara itu, menurut Dr Amrah Kasim, dosen Universitas Islam Negeri Makassar, mengungkapkan sejumlah faktor yang melatarbelakangi nikah siri. Selain faktor sosial dan budaya, nikah siri juga disebabkan karena rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap agama.

"Faktanya, kaum perempuanlah yang paling banyak dirugikan dalam persoalan nikah siri ini," kata dia. Bukan hanya karena telah direndahkan harkat dan martabatnya, Amrah menegaskan, "Nikah siri juga tidak memberikan kejelasan status anak yang mereka lahirkan.”

ARIFUDDIN KUNU

Berita terkait

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

52 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

52 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.

Baca Selengkapnya

Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

18 Desember 2022

Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

21 November 2022

Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

Berita seputar protes anggota DPRD DKI terhadap besarnya dana hibah Majelis Ulama Indonesia atau MUI DKI Jakarta jadi pemuncak Top 3 Metro.

Baca Selengkapnya

63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

27 Juli 2022

63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

Sebanyak 63 ormas Islam mendeklarasikan Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau Kesepakatan Persaudaraan dalam salah satu rangkaian acara Milad ke-47 MUI.

Baca Selengkapnya

Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

25 Juli 2022

Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

Buya Hamka memiliki nama panjang Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Buya adalah panggilan khas untuk orang Minangkabau.

Baca Selengkapnya

MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

8 Juni 2022

MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

MUI Kabupaten Lebak, Banten, meminta polisi menindak tegas Khilafatul Muslimin jika bertentangan dengan Pancasila

Baca Selengkapnya

Mengenang Buya Syafii Maarif, Anwar Abbas: Orang Memberinya Gelar Bapak Bangsa

27 Mei 2022

Mengenang Buya Syafii Maarif, Anwar Abbas: Orang Memberinya Gelar Bapak Bangsa

Anwar Abbas menilai Syafii Maarif layak mendapatkan gelar Bapak Bangsa.

Baca Selengkapnya

MUI Pantau Tayangan TV Saat Ramadan

7 April 2022

MUI Pantau Tayangan TV Saat Ramadan

MUI akan memantau seluruh tayangan dan memberikan catatan bagi mereka yang tidak menunjukkan pesan pencerahan.

Baca Selengkapnya