Mendagri: Pemerintah akan Merevisi UU Otonomi Daerah
Senin, 20 Oktober 2003 15:54 WIB
"DPRD selama ini sudah diberi wewenang untuk memilih kepala daerah, namun kadang-kadang terjadi hal-hal yang ada kalanya kesannya tidak sesuai aspirasi dan seterusnya. Bahkan terjadi negosiasi tertentu, makanya nanti kita akan geser memberikan hak memilih kepala daerah itu kepada rakyat," kata Mendagri seusai melantik Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto di Semarang, Sabtu (23/8).
Soal pemilihan pilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan perangkatnya. "Paling cepat bisa selesai setelah presiden terpilih mendatang tahun 2003," kata Sabarno. Saat aturan baru tersebut diberlakukan, tapi ada masa jabatan seorang kepala daerah belum berakhir, dia harus menyelesaikan sisa masa jabatannya itu.
Mendagri juga menjelaskan soal kasus pemilihan Gubernur Bali yang dugigat salah seorang anggota DPRD ke Peradilan Tata Usaha Negara karena adanya politik uang. Menurut Sabarno, itu adalah urusan urusan DPRD dan PTUN. Departemen Dalam Negeri pegangannya adalah keputusan DPRD yang hasilnya memenangkan pasangan Dewa Beratha dengan Alit Kelakan. Kasus ini sudah dilaporkannya ke Presiden.
Begitu juga dengan pemilihan kepala daerah di Lampung. Gubernur terpilih masih bermasalah sehingga keputusan presiden untuk pelantikannya tidak diturunkan. DPRD Lampung, kata Sabrno, sedang mengkaji ulang masalah tersebut. Kemungkinan proses pemilihannya akan dimulai dari awal lagi.
Hudallah - Tempo News Room