"Kami datang ke sini untuk memeriksa saksi dalam kasus perdagangan manusia. Dia saksi sekaligus korban dalam kasus ini," kata Witteveen di sela-sela pemeriksaan.
Witteveen menjelaskan, ada lima tersangka dalam kasus yang diperiksanya itu. Satu diantaranya adalah warga Indonesia yang tinggal di Belanda. Kelima tersangka terungkap memasukkan 15 hingga 20 warga Indonesia, termasuk In, ke Belanda dengan menggunakan visa turis berjangka sebulan.
Di Belanda, para korban yang kebanyakan laki-laki itu dieksploitasi dengan cara dipekerjakan sebagai tenaga kerja murah di perusahaan-perusahaan rumahan di Belanda. Sebagian korban masih tinggal di Belanda. "Mereka dieksploitasi untuk bekerja di perusahaan rumahan, bukan perusahaan resmi, antara lain di Den Haag dengan bayaran rendah, € 25 (sekitar Rp 312.500) per 12 jam kerja," kata Witteveen.
Dia membandingkan besaran upah itu dengan standar minimal seorang pekerja di Belanda yang sebesar € 50, belum termasuk jaminan sosial dan keamanan kerja. "Para tersangka mengeksploitasi korban untuk bekerja secara ilegal di Belanda," katanya.
Jaksa dan panitera dari Belanda juga terlibat dalam persidangan itu. Pun dengan dua pengacara dari dua tersangka.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suryo Atmono, mengatakan, gelar pemeriksaan saksi oleh hakim asing itu sudah diketahui Kejaksaan Agung. "Kami ditunjuk untuk memfasilitasi," kata Suryo.
Witteveen kabarnya akan memeriksa lima saksi korban lain di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pekan ini juga.
(ERIK P. HARDI)