TEMPO Interaktif, Kediri - Karena menggadaikan 90 SK Pegawai Negeri Sipil ke Bank Jatim, mantan bendahara Dinas Pendapatan Daerah Adi Surono dicokok polisi Senin (8/3) malam dan hingga kini masih ditahan Polres Kediri. Atas kasus tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Adi Surono.
"Tindakan Adi Surono menggadaikan 90 SK milik pegawai Dispenda dilakukan atas nama pribadi," kata juru bicara Pemkab Kediri Eko Setiono. Menurut dia, seluruh keuntungan pinjaman tersebut masuk ke kantong Adi Surono dan pemilik SK masing-masing. “Kasus itu kita serahkan semuanya kepada polisi,” kata Eko Setiono kepada Tempo, hari ini.
Adi Surono dilaporkan telah menggadaikan 90 SK pegawai Dispenda kepada Bank Jatim pada 2007 silam. Para pegawai diming-imingi pinjaman lunak serta berperan membantu keperluan dinas. Hanya saja, tidak semua hasil pinjaman itu diberikan kepada pemilik SK.
Dari nilai pinjaman Rp 60 juta untuk satu lembar SK PNS, pemohon hanya menerima Rp 15 juta. Sisanya, Rp 45 juta dipegang Adi Surono dengan alasan untuk keperluan dinas. Diantaranya untuk biaya perjalanan dinas pejabat Dispenda, belanja kantor, hingga membeli oleh-oleh tamu Bupati Kediri Sutrisno.
Dari seluruh SK PNS yang digadaikan Adi berhasil mengumpulkan dana Rp 1,8 miliar. Kasus ini meledak setelah Adi Surono tidak mampu meneruskan pembayaran kepada Bank Jatim hingga memaksa lembaga tersebut memotong gaji para pegawai. “Kami hanya bisa melakukan penjadwalan hutang untuk meringankan beban pegawai,” kata Eko.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Aria Wibawa mengatakan, polisi sudah menahan Adi Surono dan seorang staf Dispenda bernama Agus. Agus diduga menjadi pelobi para pegawai agar menyerahkan SK mereka untuk digadaikan. “Kami akan periksa kembali sejumlah saksi,” kata Aria Wibawa.
HARI TRI WASONO