SPSI dan Pengusaha Sama-sama Ngotot

Reporter

Editor

Jumat, 17 Oktober 2003 15:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menegaskan revisi Kepmenaker 150/2000 tidak boleh mengubah substansi yang telah ada, sementara kalangan usaha menilai besaran nilai pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi perusahaan tidak realistis. Hal itu disampaikan secara terpisah oleh Ketua SPSI Djoko Daulat dan Ketua Pemulihan Usaha Nasional Anton J. Supit di Jakarta, Jumat (2/2).

Ketua SPSI Djoko Daulat menegaskan revisi atas Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No. 150 tahun 2000 tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi perusahaan, tidak boleh mengubah substansi yang sudah ada. Substansi yang dimaksud yaitu menyangkut besaran angka-angka mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi di perusahaan tersebut. Mengingat, kata dia, apa yang tercantum dalam Kepmenaker tersebut merupakan hasil pertemuan tripartit antara SPSI selaku wakil pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mewakili pengusaha dan Depnaker mewakili Pemerintah. “Kalau dalam revisi, hal itu sampai diubah, (maka) akan ramai lagi” kata dia Kepada TEMPO Interaktif.

Secara terpisah, Anton J. Supit mengatakan, angka-angka yang diatur dalam Kepmenaker itu sama sekali tidak realistis. “Saat ini kondisi umum fundamental yang ada di Indonesia tidak memungkinkan untuk pelaksanaan Kepmenaker No.150/2000 tersebut,” ujarnya.

Selain itu, dia pun menyatakan, jika diperbandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya, seperti Vietnam, angka upah minimun regional (UMR) di negara itu kurang lebih sama dengan di Indonesia. Padahal, tuturnya, jam kerja buruh di negara itu lebih panjang, yaitu 48 jam, dibanding Indonesia yang hanya 40 jam. Ditambah lagi, kata dia, Vietnam tidak mempunyai masalah perburuhan yang sangat kompleks seperti di Indonesia. “Jadi jangan salahkan pengusaha apabila banyak yang melakukan diversifikasi bahkan relokasi usaha ke negara-negara lain,” ujarnya menegaskan.

Sehubungan dengan itu, Ketua Hubungan Industrial dan Pembelaan Anggota APINDO, Hasanuddin Rachman menyatakan, kalangan pengusaha menilai sedikitnya terdapat tujuh pasal krusial dalam Kepmenaker itu yang perlu direvisi. “Bukan empat pasal seperti yang dikatakan Mennaker,” paparnya. Ketujuh pasal itu adalah pasal 15, 16, 17. 19, 22, 23 dan 26.

Dia menambahkan, sesungguhnya kalangan usaha pun merasa perlu adanya koreksi terhadap tiga pasal lainnya, yaitu pasal 1, 24 dan 32. Namun hal itu, paparnya masih dapat diterima. Meski demikian, Rachman meminta agar pemerintah memikirkan langkah-langkah untuk menengahi permasalahan ini. Dalam arti, ujar dia, selain berupaya menemukan formulasi yang tepat untuk mengatasi masalah perburuhan, pemerintah juga diharapkan dapat menjaga situasi yang kondusif untuk dunia usaha. (Dian Novita)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

48 menit lalu

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

Jadwal Liga Champions akan memasuki leg kedua semifinal. Bayern Munchen mendapat pukulan menjelang tampil di markas Real Madrid.

Baca Selengkapnya

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

1 jam lalu

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

Dihadiri oleh Sungjin, Wonpil, Dowoon, dan Young K, acara fansign Day6 di Jakarta diadakan sehari sebelum Saranghaeyo Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

1 jam lalu

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

Possession: Kerasukan memakai atribut horor Indonesia, yaitu pocong yang dipresentasikan bantal-guling lantaran dekat dengan keseharian masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

1 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

1 jam lalu

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

Jika sudah menjalin hubungan dengan seseorang dan sangat ingin tahu apakah dia adalah belahan jiwa, berikut beberapa tandanya.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

1 jam lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

1 jam lalu

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

Sule menjelaskan bahwa Mahalini akan menjadi mualaf sebelum menikah dengan Rizky Febian secara Islam di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace

1 jam lalu

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace

Chelsea berpesta gol di gawang West Ham United dan mengalahkan lawannya itu dengan skor 5-0 dalam pertandingan Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Kado Hari Pendidikan Nasional: UKT Naik di Berbagai Kampus Negeri

2 jam lalu

Kado Hari Pendidikan Nasional: UKT Naik di Berbagai Kampus Negeri

UKT naik di berbagai kampus, buah dari penerapan Keputusan Mendikbudristek

Baca Selengkapnya

Gerakan Mahasiswa Pro-Palestina Meluas ke Australia dan Prancis

2 jam lalu

Gerakan Mahasiswa Pro-Palestina Meluas ke Australia dan Prancis

Gejolak demo mahasiswa Pro-Palestina merembet ke Australia dan Prancis, apa yang terjadi?

Baca Selengkapnya