TNI Pertanyakan Landasan Hukum Komnas HAM Beberkan Temuannnya di Aceh

Reporter

Editor

Kamis, 16 Oktober 2003 16:59 WIB

TEMPO Interaktif, Lhokseumawe:Juru Bicara Komando Operasi TNI Letkol CAJ Ahmad Yani Basuki mempertanyakan landasan hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang membeberkan hasil temuannya di Nanggroe Aceh Darussalam. Pertanyaan ini sampai sekarang belum mendapat jawaban Komnas HAM, kata Yani kepada wartawan di Lhokseumawe, Kamis sore (10/7).

Yani mengemukakan, pertanyaan ini pernah dia sampaikan kepada Ketua Tim Ad Hoc Aceh Komnas HAM M.M. Billah ketika berkunjung ke Lhokseumawe. Ketika itu, Billah menjawab, sikap Komnas HAM ini didasari undang-undang. Namun, Yani mengaku belum puas dengan jawaban itu dan mendesak Billah untuk menunjukkan undang-undang yang dimaksud. Waktu itu, Pak Billah didampingi lima staf ahli. Masak tidak ada yang tahu, kata dia.

Beberapa waktu lalu, Komnas HAM membeberkan temuannya tentang pelanggaran hak asasi manusia dan kuburan massal di Aceh. Pengungkapan ini menimbulkan ketegangan antara Komnas HAM dengan TNI dan pemerintah.

Belakangan, Komnas HAM mengkritik pembongkaran kuburan massal yang dilakukan TNI karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Menurut Komnas HAM, yang berhak membongkar kuburan massal adalah polisi sebagai penyidik.

Menanggapi kritik itu, Ahmad Yani mengatakan pembongkaran kuburan massal di Aceh dilakukan oleh masyarakat. Menurut dia, masyarakat baru berani menyampaikan informasi pada saat ini karena itu ia minta pembongkaran kuburan ini ditanggapi secara adil.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Rationo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/7) malam menyatakan tidak sependapat dengan permintaan Komnas HAM agar yang melakukan penyidikan atau penggalian kuburan massal adalah polisi. Menurutnya, Penguasa Darurat Militer Daerah juga memiliki kewenangan dalam hal itu, Karena Pasal 10 Undang-Undang Darurat Militer memungkinkan hal itu.

Advertising
Advertising

Dalam pasal tersebut, kata dia, PDMD diberikan wewenang untuk membuat aturan yang diperlukan sesuai kebutuhan di lapangan. Karenanya, aturan itu bisa mengalahkan KUHP yang mengatur wewenang polisi dalam melaksanakan penyidikan. (Multazam/Indra Darmawan-Tempo News Room)

Berita terkait

3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei

22 menit lalu

3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei

Simak tiga fakta penting laga timnas U-23 Indonesia vs Guinea di playoff Olimpiade Paris 2024, salah satunya pertandingan digelar tertutup.

Baca Selengkapnya

Indonesia Raih Perak Piala Uber Pertama dalam 16 Tahun, Para Pemain Tunggal Putri Paling Banyak Dipuji

33 menit lalu

Indonesia Raih Perak Piala Uber Pertama dalam 16 Tahun, Para Pemain Tunggal Putri Paling Banyak Dipuji

Setelah 16 tahun menanti, akhirnya tim bulu tangkis putri Indonesia membawa pulang medali Piala Uber.

Baca Selengkapnya

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

1 jam lalu

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

Jadwal Liga Champions akan memasuki leg kedua semifinal. Bayern Munchen mendapat pukulan menjelang tampil di markas Real Madrid.

Baca Selengkapnya

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

1 jam lalu

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

Dihadiri oleh Sungjin, Wonpil, Dowoon, dan Young K, acara fansign Day6 di Jakarta diadakan sehari sebelum Saranghaeyo Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

2 jam lalu

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

Possession: Kerasukan memakai atribut horor Indonesia, yaitu pocong yang dipresentasikan bantal-guling lantaran dekat dengan keseharian masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

2 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

2 jam lalu

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

Jika sudah menjalin hubungan dengan seseorang dan sangat ingin tahu apakah dia adalah belahan jiwa, berikut beberapa tandanya.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

2 jam lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

2 jam lalu

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

Sule menjelaskan bahwa Mahalini akan menjadi mualaf sebelum menikah dengan Rizky Febian secara Islam di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace

2 jam lalu

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace

Chelsea berpesta gol di gawang West Ham United dan mengalahkan lawannya itu dengan skor 5-0 dalam pertandingan Liga Inggris.

Baca Selengkapnya