Dua Aktivis Bendera Akan Dipanggil Paksa

Reporter

Editor

Rabu, 10 Februari 2010 16:44 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung -Polisi akan memanggil paksa dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat, Ferdi Semaun dan Mustar Bonaventura. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi, menyatakan pemanggilan tersebut terkait pengaduan pencemaran nama baik oleh sejumlah politisi.

"Kalau panggilan pertama (kedua aktivis) tidak datang, panggilan kedua tidak datang juga maka yang ketiga sesuai ketentuan adalah upaya (pemanggilan) paksa," kata Ito di Bandung. Upaya pemanggilan paksa, akan dilakukan untuk menjaga pelaksanaan hukum di Indonesia.

Meski begitu, Ito tetap mengharapkan kedua aktivis bersedia memenuhi panggilan polisi ke Polda Metro Jaya, tanpa paksaan. Apalagi pelanggaran yang dilakukan keduanya, tidak termasuk pelanggaran berat.

Sesuai pasal pencemaran nama baik yang dikenakan yaitu pasal 310 subsider 311, dan 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sanksi yang untuk pelaku masih di bawah lima tahun penjara. "Kepada mereka tidak akan dilakukan penahanan, jadi kenapa mesti takut," kata Ito.

Setelah dua kali dipanggil polisi, Ferdi dan Mustar tak datang. Mereka sebelumnya menyatakan, pemanggilan tersebut adalah bentuk kriminalisasi atas partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang justru dijamin Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi.

Kedua aktivis mengaku baru bersedia memenuhi panggilan bila polisi menindaklanjuti data Bendera tentang aliran dana Bank Century kepada para pihak yang mengadukan mereka ke polisi. Adapun politisi yang mengadukan mereka adalah Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Andi Malaranggeng, Hartati murdaya, Edi Baskoro Yudhoyono, Choel Malarenggeng, dan Rizal Malaranggeng.

Ferdi dan Mustar juga menegaskan siap dipanggil paksa oleh polisi terkait pengaduan para politisi. Namun keduanya siap memenuhi panggilan dengan sukarela bila diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugan korupsi aliran dana Century seperti mreka publikasikan.

Terkait aliran dana Century versi Bendera, Kepala Bareskrim mengaku sudah menindaklanjuti data yang dipublikasikan akhir tahun lalu itu. "Tapi setelah kami periksa pihak terkait termasuk data PPATK (Puat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan), ternyata data mereka (Bendera) tak terbukti," kata Ito.

Ia mengakui belum memeriksa kesaksian para aktivis Bendera yang melansir aliran dana Century kepada para politisi tersebut. "Karena mereka kan sudah mempublikasikan datanya, dan kami tidak membuat laporan kepada kami," katanya.

ERIK P. HARDI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

5 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

35 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

36 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

39 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

41 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

47 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya