Polisi Berharap Bos Kideco Sukarela Diperiksa

Reporter

Editor

Rabu, 10 Februari 2010 07:56 WIB

TEMPO Interaktif, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berharap tersangka bos PT Kideco Jaya Abadi, Kim Dal Soo sukarela datang menjalani pemeriksaan. Tersangka dilaporkan masih izin cuti hingga 16 Februari ini. "Kita harapkan dia datang setelah 16 Februari ini. Itu yang disebutkan Kideco bahwa tersangka datang sendiri usai menjalani cuti," kata Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Antonius Wisnu Sutirta, Rabu (10/2).

Meski berstatus tersangka, Wisnu mengatakan, polisi gagal memeriksa Kim Dal Soo. Surat pemeriksaan dikirimkan bersamaan saat tersangka izin cuti dari kantornya. "Belum sempat diperiksa sebagai tersangka," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik polisi batal memeriksa Kim Dal Soo setelah diterimanya surat Manager Utama Kideco, Irawan yang isinya menyebutkan tersangka sedang berada di luar negeri. Sesuai jadwal cuti, kata Iswahjuddin yang bersangkutan tiba di Indonesia pada
pertengahan Februari ini.

Polisi telah menetapkan Kim Dal Soo sebagai tersangka kasus penggunaan lahan bukan peruntukannya. Sejumlah kawasan ditengarai berada di luar peta tata batas serta berita acara pinjam pakai lahan.

Tersangka yang menjabat Chief Operation Officer (COO) Kideco terjerat Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi. Polisi memfokuskan penyidikan terhadap penggunaan lahan seluas 9,8 hektare yang berada di luar kawasan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) seluas 23 ribu hektare.

Advertising
Advertising

Lahan tersebut berada di lokasi penampungan limbah (5,3 hektare), kolam penampungan (1,8 hektare) dan penumpukan limbah pelabuhan (2,8 hektare). Tiga lokasi tersebut dahulunya merupakan kawasan konservasi Cagar Alam Teluk Adang Kabupaten Paser.

Kideco memiliki PKP2B seluas 23 ribu hektare di Kabupaten Paser. Untuk produksi batu bara, Kideco butuh lahan baru untuk penempatan penampungan limbah, kolam penampungan dan penumpukan limbah pelabuhan. Tiga lokasi tersebut diperoleh dari pembebasan lahan masyarakat sebesar Rp 100 juta dan perambahan konservasi Teluk Adang.

SG WIBISONO


Berita terkait

KPK Indikasikan 75 Perusahaan Sawit Kalteng Bermasalah

24 Oktober 2016

KPK Indikasikan 75 Perusahaan Sawit Kalteng Bermasalah

Sugianto Sabran

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Gubernur Nur Alam, KPK Didesak Ungkap Kasus Lain

26 Agustus 2016

Dugaan Korupsi Gubernur Nur Alam, KPK Didesak Ungkap Kasus Lain

Rasuah izin usaha tambang diduga melibatkan sejumlah pemerintah kabupaten.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Buka Lagi Kasus Korupsi Taman Nasional Tesso Nilo

29 Juli 2016

Kejaksaan Buka Lagi Kasus Korupsi Taman Nasional Tesso Nilo

Kejaksaan Tinggi Riau kembali membuka kasus korupsi Taman Nasional Tesso Nilo setelah mangkrak dua tahun.

Baca Selengkapnya

Tiap Jam, Hutan di Jambi Hilang Seluas 8 Kali Lapangan Sepak Bola

3 Juni 2016

Tiap Jam, Hutan di Jambi Hilang Seluas 8 Kali Lapangan Sepak Bola

Hutan yang rusak berada di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan Taman Nasional Kerinci Sebelat.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehutanan Dukung KPK Usut Korupsi Kehutanan  

20 Februari 2016

Dewan Kehutanan Dukung KPK Usut Korupsi Kehutanan  

Dewan Kehutanan Nasional mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi masuk ke sektor kehutanan.

Baca Selengkapnya

Aktivis Curiga Pelemahan KPK Dilakukan Garong Kekayaan Alam

16 Februari 2016

Aktivis Curiga Pelemahan KPK Dilakukan Garong Kekayaan Alam

Dibutuhkan KPK yang kuat untuk mencapai janji Indonesia menurunkan emisi dan Target Pembangunan Berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Perizinan Eksploitasi Hutan Rawan Suap, Ini Penyebabnya

25 Oktober 2015

Perizinan Eksploitasi Hutan Rawan Suap, Ini Penyebabnya

Pengelolaan hutan saat ini, 97 persen untuk perusahaan besar dan 3 persen untuk usaha kecil.

Baca Selengkapnya

KPK Diminta Usut Izin Tambang dan Hutan di Sulawesi  

24 Agustus 2015

KPK Diminta Usut Izin Tambang dan Hutan di Sulawesi  

Puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah dan buat biaya politik.

Baca Selengkapnya

Mantan Gubernur Riau Divonis Hari Ini

24 Juni 2015

Mantan Gubernur Riau Divonis Hari Ini

Annas Maamun menjadi terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit di Kuantan Singingi dan Bagan Sinembah, Riau.

Baca Selengkapnya

Annas Maamun Akui Minta Uang ke Gulat Manurung  

13 Mei 2015

Annas Maamun Akui Minta Uang ke Gulat Manurung  

Anas Maamun berdalih uang Rp 2,9 miliar dolar Singapura dari Gulat bukan suap, tetapi untuk biaya demo masyarakat ke DPR.

Baca Selengkapnya