Mahkamah Konstitusi Tolak Dua Permohonan Uji Materi UU Pemilu

Reporter

Editor

Selasa, 9 Februari 2010 17:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Mahkamah Konstitusi tidak menerima dua permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (9/2). Sebab, pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum alias legal standing untuk mengajukan uji materi.

"Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. (Mahkamah) menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Mahkamah Mahfud Md dalam sidang di Gedung Mahkamah, Selasa (9/2).

Pemohon perkara pertama, Andreas Hugo Pareira dkk, meminta beleid Pemilihan dibatalkan secara keseluruhan. Sedangkan pemohon kedua, Ahmad Husaini dkk, memohon Mahkamah mencabut Pasal 247 ayat (4) tentang batas waktu laporan pelanggaran Pemilihan dan 253 ayat (1) tentang laporan pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum serta Panitia Pengawas Pemilihan Umum daerah.

Andreas ialah calon legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan daerah pemilihan Jawa Barat pada Pemilihan Umum 2009 yang tak sukses menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Mahkamah Agung pada Juni 2009 menyatakan Andreas berhak melenggang ke Senayan, namun Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang menjadi dasar hukum putusan tersebut. Akibatnya, Andreas gagal melaju ke parlemen.

Bersama dua calon legislator lainnya, Andreas lantas memohon Mahkamah membatalkan sekaligus Undang-Undang Pemilu itu karena Mahkamah telah mempretelinya dengan membatalkan sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut. Andreas menganggap keberadaan Undang-Undang Pemilu menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mahfud menepis penilaian tersebut. Ia menyatakan putusan Mahkamah justru wujud tanggung jawab dan kewenangan Mahkamah untuk menjaga konstitusi sekaligus menjamin kepastian hukum yang adil. "Pasal dalam UU yang tidak dibatalkan jauh lebih banyak, tetapi pemohon tidak mendalilkan bahwa pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya," ucap dia.

Mahkamah berpendapat permohonan membatalkan beleid itu tak berdasar dan tidak beralasan hukum. "Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional," kata Mahfud.

Ia merinci, pertama, tidak ada hubungan sebab akibat antara kerugian pemohon dan berlakunya undang-undang yang diuji. Kedua, tidak ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian yang didalilkan tak bakal terjadi lagi. Karena itu, pemohon tak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, dan Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan pokok permohonan.

Sedangkan Ahmad Husaini dkk meminta pencabutan dua ayat karena ayat pertama dianggap memberi kesempatan terlalu sempit, yakni tiga hari, untuk melaporkan pelanggaran dalam Pemilihan. Sedangkan ayat kedua dinilai memberi hak bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum untuk menilai suatu laporan, hak yang sesungguhnya berada di luar kewenangan lembaga tersebut.

Mahkamah menepis permohonan itu. Hakim Konstitusi M Akil Mochtar mengatakan batas tiga hari tidak menyangkut konstitusionalitas norma karena pengaturan tenggat itu ialah kebijakan hukum yang terbuka dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum memang berwenang secara yuridis untuk menyampaikan laporan pelanggaran kepada Kepolisian.

"Laporan kepada kepolisian tidak dapat dimaknai Bawaslu/Panwaslu melebihi kewenangan kepolisian, karena merupakan kewenangan untuk meneruskan laporan kepada penyidik," tutur Akil.

Mahkamah menilai tak ada kerugian konstitusional Ahmad Husaini dkk yang bersifat spesifik, aktual, atau setidaknya potensial akan terjadi. Karena itu pemohon dianggap tak memiliki kedudukan hukum pula untuk mengajukan permohonan.

BUNGA MANGGIASIH

Berita terkait

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

40 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

1 Maret 2024

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

1 Maret 2024

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

28 Februari 2024

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

12 Februari 2024

Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi Presiden Jokowi, TKN Prabowo-Gibran menantang pembuktian pelanggaran Pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

9 Februari 2024

Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Ini tata cara pencoblosan di TPS.

Baca Selengkapnya