Dua Aktivis Bendera Keukeuh Tolak Panggilan Polisi

Reporter

Editor

Senin, 8 Februari 2010 20:39 WIB

TEMPO Interaktif, BANDUNG - Dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) Ferdi Semaun dan Mustar Bonaventura keukeuh menolak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik sejumlah politisi terkait aliran dana Bank Century. Harusnya keduanya diperiksa hari ini, Senin (8/2). " Kami tidak penuhi panggilan polisi yang kental dengan intervensi kekuasaan. Kami memilih bertemu dengan media di Bandung" kata Ferdi saat jumpa pers di Bandung, Senin (8/2).

Panggilan hari ini adalah yang kedua kalinya. Surat panggilan polisi pertama dilayangkan Senin (1/2) untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (4/2). Karena keduanya tak datang juga, maka polisi melayangkan surat kedua, Kamis (4/2) untuk pemeriksaan hari ini. "Panggilan ketiga mungkin berupa pemanggilan paksa dan kami siap menghadapi,”kata Ferdi.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ferdi dan Mustar sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan tim kampanye Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada Pemilu lalu. Mereka adalah Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Andi Malaranggeng. Juga ada pengusaha Hartati murdaya dan putra bungsu Presiden SBY Edi Baskoro Yudhoyono. Mereka melaporkan dua aktivis bendera itu atas publikasi para aktivis itu yang menyebut mereka penerima aliran dana Bank Century.

Menurut Ferdi, penetapan dan pemanggilan dirinya sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi terhadap partisipasi masyarakat. Terutama dalam mencegah dan memberantas korupsi yang dijamin Undang-undang. Ia merujuk Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ferdi juga anggap janggal pemanggilan Polisi karena hanya didasarkan laporan Hartati dan Choel Mallarangeng dan bukan lima pelapor lainnya. “Kami tetap menolak panggilan sebelum kepolisian melakukan proses hukum atas dugaan adanya korupsi dalam skandal Century.”ujarnya.

Menurut Ferdi, polisi harusnya memproses dugaan korupsi dalam skandal Century karena pihak Mabes Polri sendiri sudah menduga adanya tindak pidana korupsi dalam proses bail out dan aliran dana Century. “(Eks Kepala Badan Reserse Kriminal Polri) Susno Duadji juga menyatakan adanya indikasi itu saat bicara dalam rapat Panitia Khusus Century di DPR,”katanya.


Rafael Situmorang, salah satu penasehat hukum kedua aktivis, menyatakan seratus lebih advokat dari berbagai daerah yang mendukung dan siap membela Ferdi dan Mustar. “Kami juga sudah meminta mereka (Ferdi dan Mustar)untuk tidak memenuhi panggilan polisi. Mereka juga siap dipanggil paksa, ujarnya.

ERICK P HARDI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

5 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

35 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

36 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

39 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

41 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

47 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya