Soeharto Tidak Berhak Tentukan Lokasi Perawatan

Reporter

Editor

Kamis, 16 Oktober 2003 14:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Presiden Soeharto tidak bisa menentukan lokasi perawatan kesehatan dan siapa dokter yang akan menanganinya. Karena, secara yuridis, yang berwenang untuk menentukan hal itu adalah jaksa penuntut umum sesuai dengan putusan kasasi MA.

Sedikit banyak, usulan dari pihak terdakwa Soeharto diperhatikan. Tapi tidak bisa menentukan harus diperiksa dimana dan siapa dokternya, seperti saat pemeriksaan dulu, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Soeharto Muchtar Arifin kepada TEMPO Interaktif di ruang kerjanya, Kamis (15/2) sore.

Arifin yang juga menjabat sebagai Direktur Penuntutan ini mengatakan bahwa Kejaksaan saat ini mempunyai legitimasi penuh untuk mengawasi kesehatan Soeharto. Sebab, status Soeharto masih terdakwa sehingga JPU lah yang berhak melaksanakan putusan MA tersebut.

Namun, ia belum bisa memastikan lokasi perawatan kesehatan Soeharto, apakah di rumahnya (di Cendana) atau di rumah sakit. Itu tergantung hasil koordinasi dengan otoritas kesehatan, dalam hal ini Departemen Kesehatan.

Arifin sendiri mengaku sedang mencari dokter-dokter yang berkredibilitas tinggi untuk merawat kesehatan Soeharto. Itulah sebabnya, dalam waktu dekat, pihak JPU akan berkoordinasi dengan pihak terkait, antara lain Depkes dan kuasa hukum Soeharto, untuk melaksanakan putusan kasasi MA.

Seperti diberitakan, dalam sidang terakhir kasus Soeharto pada 28 September 2000, Arifin mengusulkan kepada majelis hakim agar diberi wewenang untuk mengawasi pengobatan terdakwa. Ia juga mengusulkan agar majelis hakim bersedia melihat langsung kondisi kesehatan Soeharto di Jl. Cendana. Tapi kedua usulan tersebut tidak diperhatikan majelis hakim yang diketuai Lalu Mariyun.

Advertising
Advertising

Kalau usul itu dipertimbangkan majelis hakim, tidak akan terjadi pro kontra di masyarakat yang berlarut-larut seperti ini, kata Muchtar. Ia mengatakan bahwa perawatan dan pengawasan terhadap terdakwa Soeharto disesuaikan dengan aspek yuridis dan non yuridis. Aspek yuridis itu berdasarkan peraturan perundangan, sedangkan non yuridis adalah kondisi keamanan mayarakat.

Ia sendiri menyambut baik putusan kasasi MA yang berkaitan dengan masalah perawatan kesehatan terdakwa. Ini artinya, masih ada peluang bagi JPU untuk menyidangkan perkara Soeharto. Kalau waktu itu saya tidak mengajukan upaya verzed (perlawanan) kepada pengadilan tinggi, kasusnya pasti kandas, kata dia. (Jobpie)

Berita terkait

Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Pagi, Siang, dan Malam Ini

7 menit lalu

Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Pagi, Siang, dan Malam Ini

Prediksi cuaca BMKG menyebutkan Jakarta cerah berawan Senin pagi ini, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

8 menit lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

8 menit lalu

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

Kementerian BUMN melakukan rasionalisasi dan perbaikan terhadap keuangan PT Indofarma Tbk untuk meningkatkan kinerja perusahaan

Baca Selengkapnya

Gerindra Ungkap Ada Pihak Klaim Kerja Relawan Ingin Dapat Jabatan: Toxic yang Sesungguhnya

15 menit lalu

Gerindra Ungkap Ada Pihak Klaim Kerja Relawan Ingin Dapat Jabatan: Toxic yang Sesungguhnya

Kata Gerindra soal politik toksik.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

23 menit lalu

Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

Terpopuler: Perjalanan bisnis sepatu Bata yang sempat berjaya hingga akhirnya tutup, kawasan IKN kebanjiran.

Baca Selengkapnya

Damainya Desa Giethoorn di Belanda yang Dijuluki Venesia dari Utara, Tak Ada Mobil dan Jalan Raya

23 menit lalu

Damainya Desa Giethoorn di Belanda yang Dijuluki Venesia dari Utara, Tak Ada Mobil dan Jalan Raya

Wisatawan bisa menjelajahi desa dengan perahu, mencicipi masakan Belanda, atau sekadar menikmati suasana damai yang tak terlupakan.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia; Gedung Putih Sebut Tel Aviv Siap-siap Serang Rafah

23 menit lalu

Top 3 Dunia; Gedung Putih Sebut Tel Aviv Siap-siap Serang Rafah

Top 3 dunia, di urutan pertama berita tentang Pemerintah Israel yang bersikukuh akan menyerang Rafah.

Baca Selengkapnya

Teguh Prakosa Daftar Maju Pilkada Solo dari PDIP

23 menit lalu

Teguh Prakosa Daftar Maju Pilkada Solo dari PDIP

Teguh Prakosa akan menyerahkan syarat pendaftaran tahap penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota di PDIP Kota Solo pada 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Buka Pintu Koalisi di Pilkada 2024, Cak Imin Ungkap Kriteria Bakal Calon dari PKB

53 menit lalu

Buka Pintu Koalisi di Pilkada 2024, Cak Imin Ungkap Kriteria Bakal Calon dari PKB

Cak Imin mengatakan calon yang diusung PKB tak hanya menang di Pilkada 2024 tapi harus sukses memimpin daerahnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Juara Piala Thomas setelah Tim Bulu Tangkis Cina Kalahkan Indonesia di Final Edisi 2024

59 menit lalu

Daftar Juara Piala Thomas setelah Tim Bulu Tangkis Cina Kalahkan Indonesia di Final Edisi 2024

Turnamen bulu tangkis beregu putra, Piala Thomas atau Thomas Cup, edisi 2024 sudah usai digelar. Simak daftar juaranya.

Baca Selengkapnya