Kejaksaan Jember Ultimatum Politisi Golkar dan Ketua LSM

Reporter

Editor

Senin, 1 Februari 2010 19:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jember - Tim eksekusi Kejaksaan Negeri Jember mengultimatum politisi Partai Golkar, Mahmud Sarjuyono dan ketua LSM Indonesia Beaureaucracy Watch (IBW) Jember, Sudarsono. "Kalau hari ini mereka tidak memenuhi panggilan, kami anggap tidak kooperatif dan akan dieksekusi paksa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, Ahmad Sujayanto, Senin (1/2).

Menurutnya, jaksa sudah melayangkan surat panggilan yang keempat kalinya kepada mereka agar bersedia dieksekusi. Namun hingga sore ini keduanya belum datang. "Sebenarnya cukup tiga kali, tapi kami masih toleransi. Rupanya mereka tetap tidak menunjukkan tanda-tanda kooperatif," katanya.

Kini, tim eksekusi bersama satu tim dari Kepolsian Resort Jember sedang bersiap untuk melakukan eksekusi paksa terhadap mereka di rumah masing-masing.

Sebelumnya, Mahmud Sardjujono divonis bersalah dalam kasus penipuan sebesar Rp 200 juta terhadap pengusaha asal Surabaya, Happy Indra Kelana. MA memvonis satu tahun penjara dengan perintah untuk menahan Mahmud.

Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Wakil Ketua DPD Tingkat I Partai Golkar Provinsi Jawa Timur itu. Vonis itu tertuang dalam putusan kasasi MA nomor 2784/Panmud.Pid/1321 K/PID 2008 tertanggal 18 Desember 2008.

Dalam putusan itu, Machmud dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp 200 juta, terhadap Happy Indra Kelana. Machmud dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan terhadap Happy, sebagai calon wakil bupati yang akan mendampinginya dalam Pilkada Jember tahun 2005 lalu.

Keluarnya Putusan MA itu, membatalkan vonis bebas terhadap Machmud yang diputus Pengadilan Negeri Jember, April 2009 silam.

Hingga kini, Tempo belum bisa menemui Machmud. Upaya mendapatkan informasi dari keluarganya juga tidak berhasil. Koordinator tim kuasa hukum Mahmud, Hadi Eko Yuchdi Y, menyatakan tidak tahu ada panggilan ketiga dari jaksa. "Saat ini klien saya masih menunggu putusan sidang PK yang kami ajukan," katanya.

Sedangkan Sudarsono dinyatakan bersalah oleh hakim MA dalam kasus pencemaran nama baik bekas kepala Dinas PU Binamarga Jember, Suhardianto. Sudarsono divonis bersalah dan harus menjalani tahanan selama tiga bulan.

Kasus itu bermula dari aktifitas yang dilakukan Sudarsono pada Juli 2002 silam. Saat itu, pengurus IBW Jember menggelar razia terhadap mobil plat merah yang parkir di luar kantor ketika jam kerja.

Dalam razia itu, aktifis IBW menempeli mobil-mobil dinas yang ditemui di sejumlah lokasi dengan poster "Mobil ini dibeli dengan uang rakyat." Salah satu mobil yang ditempeli adalah mobil dinas milik Suhardianto yang kini menjabat Kepala Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Jember itu.

Aksi itu dimuat dalam media lokal Jember. Merasa nama baiknya dicemarkan, Suhardianto melaporkan kasus itu ke polisi. Majelis hakim PN Jember memutuskan Sudarsono bersalah dan dihukum tiga bulan penjara. Namun Sudarsono banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Majelis hakim PT menolak banding itu dan Sudarsono mengajukan kasasi.

Sialnya, hakim MA juga menolak permohonanan kasasi Sudarsono. MA malah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

MAHBUB DJUNAIDY

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

32 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

33 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

34 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

37 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

38 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

44 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya