Komisi Ombudsman Minta Polisi Selidiki Akbar Tanjung

Reporter

Editor

Kamis, 16 Oktober 2003 08:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Ombudsman Nasional meminta Polri untuk menindak lanjuti penyidikan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan atas objek tanah di Kelurahan Srengseng, yang melibatkan Ketua DPR Akbar Tandjung. Permintaan ini diajukan melalui surat rekomendasi kepada Kapolri Nomor 0891/Kon-Lapor-1665/I/2001-DM tertanggal 23 Januari 2001. Berdasarkam pengaduan masyarakat, kami meminta agar kasus yang dilaporkan sejak 1995 ini segera dituntaskan, kata Ketua Komisi Ombudsman Nasional, Antonius Sujata, di ruang kerjanya di Jakarta, Selasa (13/2).

Antonius mengatakan, rekomendasi ini diajukan berkenaan dengan pengaduan tentang penyidikan pidana yang sudah berlangsung selama lima tahun lebih, tapi sampai sekarang belum selesai. Ia menolak menyebutkan siapa pelapor dan siapa yang terlibat dalam kasus ini. Yang dilapokan ada tiga orang yaitu BS, S, AT, kata dia menyebut inisial. Menurut Anton pihaknya harus merahasiakan identitas pelapor untuk kepentingan perlindungan.

Namun menurut sumber lain di Komisi Ombudsman, tiga orang yang diduga terlibat tersebut masing-masing adalah Bob Sugiarto, Sutardjianto (mantan Walikota Jakarta Barat) dan Akbar Tandjung. Sementara pihak pelapor adalah Kurnia Ananda beralamat di jalan Padalarang No.2A Menteng, yang masih keluarga Akbar Tandjung sendiri.

Kurnia melaporkan kepada Polri pada tanggal 20 Januari 1995 dengan surat Nomor Pol: LI/01-TB/I/I. Kemudian diterima menjadi Laporan Polisi No: LP/42-TB/XI/1995 Serse Umum Mabes Polri Tanggal 14 November 1995.

Dua orang selain Akbar Tandjung, menurut sumber di Komisi Ombudsman Nasional, telah dinyatakan sebagai tersangka, sedangkan Akbar sama sekali belum disentuh. Hal inilah yang dipertanyakan oleh Kurnia dan kuasa hukumnya. Pihak pelapor, melalui kuasa hukumnya Andi Wahyudin, sebelumnya pernah mempertanyakan kelanjutan kasus itu kepada Mabes Polri. Itu dilakukan dua kali, yaitu tanggal 17 Juli 2000 dan 27 September 2000. Tapi permintaan itu tidak digubris Mabes Polri, sehingga kemudian diadukan kepada Komisi Ombudsman, kata sumber itu.

Lahan itu yang diperkarakan sendiri adalah tanah seluas 89411 meter persegi, terdiri dari 22480 meter persegi tanah daratan dan 66931 meter persegi tanah sawah. Tanah itu dikuasai Pemda DKI yang diperoleh dari orang-orang yang tidak berhak atas tanah tersebut dan patut diduga diperoleh melalui perbuatan pidana pemalsuan akte jual beli dan penipuan serta penggelapan atas objek tanah di kelurahan Srengseng. Ini antara lain dilakukan oleh tiga orang yang dilaporkan.

Advertising
Advertising

Antonius mengatakan pihaknnya berharap Polri segera menindak lanjuti kasus tersebut. Komisi Ombudsman Nasional, menurut Antonius, akan kembali mengirimkan surat rekomendasi bila dua bulan setelah 23 Januari, Mabes Polri belum melakukan penyidikan. Saya berharap Polri tidak malas menindak lanjuti, kata Anton.(Jobpie Sugiarto)

Berita terkait

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

1 menit lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

5 menit lalu

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

Nobar pertandingan timnas Indonesia vs Uzbekistan itu akan digelar mulai pukul 20.00 WIB di Depok Open Space, Jalan Margonda.

Baca Selengkapnya

Bembang Nurdiansyah Puji Capaian Timnas Indonesia di Piala Asia U-23, Minta Lebih Waspada Hadapi Uzbekistan

6 menit lalu

Bembang Nurdiansyah Puji Capaian Timnas Indonesia di Piala Asia U-23, Minta Lebih Waspada Hadapi Uzbekistan

Legenda Timnas Indonesia, Bambang Nurdiansyah, menilai pencapaian Timnas U-23 di Piala Asia U-23 AFC 2024 merupakan hasil kerja sama banyak pihak.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

1 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

1 jam lalu

Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

Psikolog menyebut perceraian sebagai salah satu penyebab fenomena fatherless atau situasi anak kekurangan kehadiran dan peran ayah.

Baca Selengkapnya

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

1 jam lalu

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

Tien Soeharto memiliki profil yang kompleks, seorang ibu negara yang peduli hingga terlibat dalam berbagai kontroversi yang mengiringi masa pemerintahan suaminya.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Sepekan Ini

1 jam lalu

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Sepekan Ini

BMKG memprakirakan adanya potensi hujan lebat disertai petir 29 April - 5 Mei 2024 di wilayah Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia

2 jam lalu

Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia

Rutin menulis jurnal bersyukur atau gratitude journal, semacam buku harian, bisa menjadi salah satu cara mengusir perasaan tidak bahagia.

Baca Selengkapnya

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

2 jam lalu

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

AIR 2024 mendukung kawasan Nusa Dua, khususnya Pulau Peninsula sebagai salah satu destinasi wisata olahraga menarik di Bali

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

2 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya