Yosfiah Sebaiknya Diadili di Peradilan HAM Internasional
Reporter
Editor
Kamis, 16 Oktober 2003 08:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) menyarankan proses peradilan terhadap M Yunus Yosfiah dalam kasus pelanggaran HAM di Timor Timur sebaiknya dilakukan di luar wilayah Indonesia. Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua PBHI, Jhonson Panjaitan, di Jakarta, Selasa (13/2).
Jhonson menyatakan hal ini untuk menanggapi pernyataan Menteri Luar Negeri Alwi Shihab yang mengatakan Indonesia menolak melaksanakan peradilan HAM terhadap mantan Menteri Penerangan di zaman pemerintahan Presiden BJ Habibie itu di luar wilayah Indonesia. PBHI justru menyarankan agar sebaiknya Yosfiah diadili oleh Pengadilan HAM Internasional saja.
Menurut Jhonson, selain perangkat peradilan HAM-nya belum tersedia di Indonesia, pelaksanakan peradilan itu di dalam negeri dapat dinilai akan berlangsung secara tidak fair. Saya lebih percaya sama peradilan HAM Internasional, kata dia.
Ia juga tidak sependapat dengan Shihab, yang mengatakan pengadilan Yosfiah dilakukan di luar negeri sama dengan mengintervensi kedaulatan Republik Indonesia. Jhonson mengatakan bahwa pelaksanakan proses peradilan tersebut sudah tentu harus memperhatikan hak-hak negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Dalam hal ini tentu ada peraturan-peraturan hukum internasional mengenai kedaulatan suatu negara yang harus dihormati. Saya yakin dalam prosesnya nanti, mereka akan menaati ketentuan hukum inernasional tersebut, kata dia. (Ervan Fauzi)
Berita terkait
Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun
7 menit lalu
Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun
Kejaksaan Agung berjanji akan mengungkap kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk yang merugikan negara dan lingkungan Rp 271 triliun.