Putusan Banding Akbar Tandjung Belum Diterima PN Jakarta Pusat
Reporter
Editor
Senin, 21 Juli 2003 11:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitera pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai Jumat (31/1) siang mengaku belum menerima salinan berkas putusan majelis hakim banding perkara korupsi Akbar Tandjung. Padahal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 17 Januari lalu sudah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk Akbar, menguatkan putusan pengadilan di tingkat pertama. Belum diterimanya salinan putusan itu menyebabkan panitera PN Jakarta Pusat tidak bisa segera mengirim surat pemberitahuan kepada jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa Akbar. Tanya saja ke Pengadilan Tinggi, kata salah seorang panitera yang menolak disebut namanya kepada Tempo News Room. Menurut UU Hukum Acara Pidana, permohonan kasasi harus diajukan paling lambat dua minggu setelah surat pemberitahuan tentang putusan banding sampai di tangan terdakwa. Namun anehnya, Sekretaris Pengadilan Tinggi Jakarta Aang Ahmad, ketika dimintai konfirmasi, mengaku sudah menandatangani berkas putusan itu awal pekan ini. Saya sendiri yang tandatangan. Seharusnya sekarang sudah sampai, katanya dengan nada tak mengerti. Panitera pidana Pengadilan Tinggi Jakarta M. Soleh malah mengaku sudah mengirim salinan berkas putusan banding perkara korupsi dana Bulog yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 40 miliar itu, Selasa (28/1) lalu. Sementara, Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Moch. Anton, sampai sore tadi, belum bisa diminta konfirmasi mengenai keberadaan berkas penting itu. (Wahyu DhyatmikaTempo News Room)
Berita terkait
3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei
24 menit lalu
3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei
Simak tiga fakta penting laga timnas U-23 Indonesia vs Guinea di playoff Olimpiade Paris 2024, salah satunya pertandingan digelar tertutup.