Koalisi Nasional: Pemerintah Harus Panggil Dubes AS soal Irak

Reporter

Editor

Senin, 21 Juli 2003 11:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Caranya dengan memanggil duta besar Amerika Serikat Ralph L. Boyce agar menyampaikan secara langsung sikap politik rakyat Indonesia terhadap agresi ini. Pemanggilan duta besar AS oleh pemerintah itu sesuatu yang wajar, kata Eros dalam pernyataan pers di kantor Partai Nasional Bung Karno (PNBK) di Jakarta, Kamis (30/1). Hadir dalam acara tersebut Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Dita Indah Sari, Ketua PRD Hary Rusli, Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Government Watch (GOWA). Dalam pernyataan yang ditandatangani oleh 50 elemen dari mahasiswa, buruh, partai dan masyarakat itu, Koalisi Nasional menganggap bahwa penyelesaian konflik antarbangsa yang satu dengan bangsa yang lain, melalui peperangan bukanlah suatu penyelesaian. Mereka berpendapat, perang terhadap Irak adalah jenis pelanggaran hak asasi manusia, karena yang menjadi korban adalah rakyat Irak yang tidak berdosa. Mereka dikorbankan demi ambisi skenario global AS akan penguasaan sumber-sumber energi dunia, kata Dita yang membacakan pernyataan. Selain menyoroti soal Irak, koalisi meyerukan agar Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum segera dicabut. Menurut koalisi ini, interpretasi dari UU adalah manifestasi represi fisik aparat negara (Polri) penuh muatan kekerasan. Mereka menganggap, skenario ini mengembalikan kembali otoriterianisme di Indoensia. Beberapa kasus yang menonjol yang mereka soroti adalah terjadinya pengangkapan terhadap para aktivis di beberapa kota karena melakukan aksi-aksi protes. Mereka menyebutkan, di Makassar terjadi penangkapan dua orang aktivis FNPBI dan LMND. Di Kendari tujuh orang aktivis ditangkap dengan tuduhan menghina kepala negara. Sedangkan di Palu, tujuh orang aktivis dijadikan tersangka. Menurut Eros. penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut bertentangan dengan kampanye Megawati yang mencanangkan tahun 2003 sebagai tahun tanpa kekerasan. Itu bentuk kebohongan publik yang dilakukan Mega-Hamzah, kata Eros. Eros menambahkan, Mega-Hamzah telah gagal dalam memimpin negeri ini. Meski demikian, ketika ditanya apakah pemerintahan Mega-Hamzah bisa berlangsung hingga 2004, Eros menjawab diplomatis. Kalau saya bilang gagal, yang bersangkutan harus merenung, katanya. Ia memperjelas dengan mengatakan bahwa revolusi merupakan suatu tindakan yang harus dilakukan. Revolusi menurut dia bukan berarti terjadinya chaos massa. Kalau chaos massa kita juga tidak menginginkan, itu bahaya, tegasnya lagi. Ia menginginkan, alam demokrasi bisa terwujud. Di akhir tuntutannya, koalisi ini juga meminta agar pemerintah membatalkan transaksi penjualan Indosat pada pihak asing atau pihak mana pun Mereka menyatakan, jika kelima tuntutan tersebut tidak dipenuhi Mega-Hamzah, maka koalisi ini mengganggap pemerintah menambah daftar panjang bukti kegagalan pemerintahan dalam menjalankan aspirasi rakyatnya.(Bernarda Rurit-Tempo News Room)

Berita terkait

Peugeot Hentikan Penjualan di Indonesia, Sempat Melegenda dengan Sedan Seri 504

39 detik lalu

Peugeot Hentikan Penjualan di Indonesia, Sempat Melegenda dengan Sedan Seri 504

Pabrikan mobil Prancis, Peugeot, memutuskan penghentian penjualannya di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Amazon Prime Gaming Bagi-Bagi Game Gratis, Ada Tomb Raider hingga Fallout 3

4 menit lalu

Amazon Prime Gaming Bagi-Bagi Game Gratis, Ada Tomb Raider hingga Fallout 3

Amazon Prime Gaming menawarkan game gratis Mei ini, seperti Fallout 3 GOTY, Chivalry 2, dan Tomb Raider GOTY.

Baca Selengkapnya

Luhut Pesan ke Prabowo agar Tak Bawa Orang Toxic, Bagaimana Cara Menghadapi Orang Toxic?

10 menit lalu

Luhut Pesan ke Prabowo agar Tak Bawa Orang Toxic, Bagaimana Cara Menghadapi Orang Toxic?

Orang toxic merupakan individu yang secara terus-menerus memberikan dampak negatif terhadap kehidupan dan emosional orang lain.

Baca Selengkapnya

5 Cara Komplain Gangguan IndiHome, Mudah dan Tanpa Biaya

10 menit lalu

5 Cara Komplain Gangguan IndiHome, Mudah dan Tanpa Biaya

Berikut ini beberapa cara komplain gangguan IndiHome yang bisa dilakukan. Anda bisa langsung menelpon CS hingga menghubungi lewat WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Gibran Dukung Presidential Club Usulan Prabowo: Satukan Mantan Pemimpin

16 menit lalu

Gibran Dukung Presidential Club Usulan Prabowo: Satukan Mantan Pemimpin

Rencana Prabowo membentuk presidential club didukung oleh Gibran. Ia mengatakan pembentukan klub itu untuk menyatukan para pemimpin negeri ini.

Baca Selengkapnya

5 FIlm Buatan Mouly Surya, Terbaru Ada Trigger Warning

17 menit lalu

5 FIlm Buatan Mouly Surya, Terbaru Ada Trigger Warning

Mouly Surya adalah seorang sineas Indonesia yang mulai mendunia.

Baca Selengkapnya

Dua Dusun Sempat Terisolir Banjir di Kabupaten Enrekang, BNPB Ingatkan Risiko Longsor Susulan

17 menit lalu

Dua Dusun Sempat Terisolir Banjir di Kabupaten Enrekang, BNPB Ingatkan Risiko Longsor Susulan

Banjir dan longsor melanda Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, sejak Jumat dinihari lalu. Diipicu hujan intensitas tinggi pada 04.00 WITA.

Baca Selengkapnya

Emmanuel Macron Mengutuk Unjuk Rasa Mahasiswa Pro-Palestian yang Menutup Paksa Gerbang Kampus

18 menit lalu

Emmanuel Macron Mengutuk Unjuk Rasa Mahasiswa Pro-Palestian yang Menutup Paksa Gerbang Kampus

Emmanuel Macron mengutuk blokade oleh demonstran pro-Palesitna yang menutup pintu-pintu gerbang masuk ke universitas.

Baca Selengkapnya

BNPB: Banjir dan Longsor di Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan, Dua Dusun Masih Terisolir

22 menit lalu

BNPB: Banjir dan Longsor di Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan, Dua Dusun Masih Terisolir

Berdasarkan informasi BNPB, dua desa masih terisolir akibat banjir dan longsor di Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

25 menit lalu

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

Napi kasus video pornografi anak yang jadi bagian jaringan internasional dilarikan ke rumah sakit. Dihukum 14 tahun penjara.

Baca Selengkapnya