PKS: Izin Pemeriksaan Kepala Daerah Tetap Diperlukan
Reporter
Editor
Selasa, 19 Januari 2010 15:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta -Partai Keadilan Sejahtera menyatakan izin dari presiden tetap diperlukan untuk memeriksa kepala daerah. Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Purnomo mengatakan kepala daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Sehingga yang bertanggung jawab atas pemeriksaan itu adalah presiden. “(Permintaan izin kepada presiden) masih relevan,” kata Agus saat dihubungi, Selasa (19/1). Ia mengakui, izin dari presiden memungkinkan tebangpilih.
Waktu pengeluaran izin juga bisa diulur, bahkan hingga melebihi batas waktu 60 hari. Karena itu, Agus menyarankan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur kategori izin pemeriksaan.
Izin kasus yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti korupsi, jelasnya, harus menjadi prioritas. Waktu pengeluaran izin tak boleh terlalu lama sehingga kepala daerah tak bisa menghilangkan barang bukti.
Sedangkan kasus pribadi kepala daerah seperti pencemaran nama baik bisa menjadi prioritas berikutnya. Pengamat hukum Universitas Gadjah Mada, Fajrul Falaakh menilai izin pemeriksaan kepala daerah lebih bersifat politis.
Presiden bisa menolak atau tidak memberi izin pemeriksaan kepala daerah. Seharusnya, kata Fajrul, pemberian izin disertai keterangan dari presiden. “Jika memang tak diberi izin, harus ada penjelasannya,” katanya.
Itjen Kemenag Sukses Tanggapi 96% Pengaduan Masyarakat Sepanjang 2023
6 Desember 2023
Itjen Kemenag Sukses Tanggapi 96% Pengaduan Masyarakat Sepanjang 2023
Respons dan tindak lanjut atas setiap pengaduan masyarakat (dumas) menjadi perhatian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dalam menjalankan tugas pengawasan.
PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara
23 Mei 2023
PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara
Bendahara Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Depok Ade Supriyatna menilai semua pihak boleh melempar sosok tokoh dan mengusulkan kandidat Wali Kota Depok pada Pilkada 2024.