Mengancam Polisi, Pengendara Harley Davidson Terancam Penjara
Selasa, 12 Januari 2010 15:05 WIB
Pria bertubuh tinggi besar itu didakwa mengancam dengan kekerasan dan melawan petugas polisi lalu lintas Polwiltabes Bandung, Dasep, pada Sabtu 12 Desember 2009 di dekat lampu merah Jalan Asia Afrika-Jalan Tamblong, Bandung.
"Ancaman hukuman terdakwa akan disesuaikan dengan pasal yang terbukti sesuai fakta di persidangan," kata jaksa penuntut Dody Junaedi, sebelum sidang pembacaan dakwaan untuk Jodie di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/1).
Menurut Dody, terdakwa dijerat pasal berlapis pasal 211 tentang mengancam dengan kekerasan dan memaksa pejabat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Perkara berawal saat Jodie yang tengah berkonvoy sepeda motor dengan klubnya melanggar lampu merah Jalan Asia Afrika - Jalan Tamblong. Polisi Dasep yang sedang bertugas di persimpangan itu lalu menghampiri Jodie, dan mengatakan bahwa Jodie melanggar aturan lalu lintas. Namun saat itu Jodie balik menghardik dan mencengkeram baju seragam Dasep.
Kawan-kawan Jodie berusaha melerai dan mengajak kedanya menyelesaikan masalah di pos polisi. Namun di dalam pos polisi, Jodie kembali memarahi Dasep. Seraya mengaku sebagai anak petinggi Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri.
ERIK P HARDI