Ditemukan Delapan Pemutar VCD dan Telepon Seluler di Rumah Tahanan Medaeng

Reporter

Editor

Selasa, 12 Januari 2010 14:31 WIB

TEMPO Interaktif, Sidoarjo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur menemukan sebanyak lima pemutar vidoe dan telepon seluler di dalam Rumah Tahanan Medaeng. Temuan barang yang dilarang beredar di balik jeruji besi ini diperoleh dalam inspeksi mendadak oleh tim satuan tugas yang terdiri atas 10 petugas.

"Sidak Senin (11/1) malam, barang bukti kami sita," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Djoko Hikmahadi, Selasa (12/1).

Temuan ini, sekaligus mengungkapkan peredaran barang-barang yang dikategorikan dilarang di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan. Sidak, katanya, juga dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo, namun tak ditemukan barang yang terlarang. Pemutar video menurutnya dilarang, alasannya, rumah tahanan menyediakan hiburan berupa televisi di setiap blok.

Sedangkan alat komunikasi juga dilarang, sebab dikhawatirkan digunakan untuk tindak kejahatan dan kriminal lainnya. Apalagi, setiap rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan telah menyediakan telepon umum bagi para penghuninya. Djoko menyatakan akan menyelidiki barang-barang tersebut masuk ke rumah tahanan, termasuk dugaan keterlibatan orang dalam.

Sedangkan, pemilik barang tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Jika pelanggaran kriminal, katanya, akan diproses secara hukum sesuai kejahatan yang dilakukan. Sedangkan, untuk kategori pelanggaran administrasi, pelaku akan dicabut hak-haknya sebagai narapidana. Diantaranya hak asimilasi dan hak remisi setiap tahun.

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Medaeng Wahid Husein menyatakan akan melakukan pembinaan terhadap petugas serta narapidana. Agar kejadian serupa tak terulang pada masa selanjutnya. Ia mengaku tak mengetahui bagaimana barang tersebut masuk ke dalam rumah tahanan. "Saya gak tahu, baru dua minggu di sini," katanya.

EKO WIDIANTO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

15 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan

Baca Selengkapnya

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.

Baca Selengkapnya