Memindahkan Anak ke Tahanan Khusus Dipungut Rp 750 Ribu

Reporter

Editor

Senin, 11 Januari 2010 10:38 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang - Lembaga Bantuan Hukum Semarang mendesak agar pemerintah segera membersihkan mafia peradilan yang bersarang di berbagai lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan di seluruh Indonesia.

"Mafia peradilan juga marak di LP, jangan kira mafia peradilan itu hanya ada di polisi, kejaksaan, dan hakim," kata Direktur LBH Semarang Siti Rahma Mary Herwaty kepada Tempo, Senin (11/1).

Rahma menyatakan para mafia peradilan ini bekerja untuk memberikan fasilitas kepada para tahanan di lembaga pemasyarakatan. Selama ini para narapidana maupun tahanan bisa menikmati kemewahan dan berbagai fasilitas asal bisa membayar. Menurut Rahma, praktek mafia peradilan tidak hanya terjadi di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.

"Sudah menjadi rahasia umum, petugas LP juga ladang korupsi yang besar," katanya. Lembaga Bantuan Hukum ini mendesak agar Departemen Hukum dan HAM RI membersihkan perilaku koruptif para petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Sesuai pengalaman mendampingi para kliennya selama ini, praktek mafia peradilan terjadi hampir di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Ia mencontohkan pada saat mengadvokasi dua anak yang terkena kasus di Batang. Karena Lembaga Pemasyarakatan Batang tidak ada ruangan khusus untuk menahan anak, maka anak ini harus ditempatkan di ruangan lain. Namun, Rahma kaget karena untuk memindahkan ruang tahanan dua anak tersebut dipungut biaya hingga Rp 750 ribu per anak. Padahal, dua anak tersebut merupakan anak miskin.

Contoh lain, kata Rahma, maraknya pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane Semarang. Setiap kali ada orang yang akan menengok tahanan maka petugas jaga meminta uang minimal Rp 10 ribu per kepala. Padahal, kata Rahma, semua orang dan semua tahanan memiliki hak untuk dijenguk tanpa ada pungutan biaya. Rahma menyatakan ada pula pungutan bagi para narapidana agar tidak dihajar oleh para petugas.

Rahma melanjutkan di setiap Lembaga pemasyarakat di Jawa Tengah selalu ada ruangan khusus dengan berbagai fasilitas seperti bebas menonton televisi, bebas menggunakan telepon seluler, bebas makan dan lain-lain.

Selama ini, kata Rahma, pelanggaran hukum hanya disorot dan diatasi sebelum ada vonis terhadap narapidana. Tapi setelah ada vonis maka dibiarkan begitu saja. Padahal, meski sudah ada vonis tapi juga ada transaksi-transaksi korup yang dilakukan narapidana dengan para petugas penjara.

ROFIUDDIN

Advertising
Advertising

Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

20 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan

Baca Selengkapnya

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.

Baca Selengkapnya