Tender Asuransi Kesehatan Dewan Makassar Berlaku Tiga Bulan

Reporter

Editor

Jumat, 8 Januari 2010 17:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pihak swasta hanya diberi waktu tiga bulan untuk melayani asuransi kesehatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar. Memasuki April 2010, pengelolaan asuransi dibebankan kepada Pemerintah Kota Makassar.

Demikian penjelasan yang diperoleh Wakil Ketua Dewan Makassar, Samsu Niang, saat memimpin konsultasi dengan Departemen Dalam Negeri di Jakarta baru-baru ini. Konsultasi itu menanggapi penggodokan aturan baru soal tunjangan asuransi Dewan yang tak sepenuhnya dikelola swasta.

Samsu Niang mengaku pihaknya menyepakati hal tersebut. Pekan depan, Sekretariat Dewan akan menggelar lelang pengadaan tunjangan asuransi kepada pihak swasta. Namun pihak swasta hanya mengelola asuransi selama tiga bulan. "Kami masih menggelar rapat internal untuk membahas hal ini," katanya melalui sambungan telepon, Jumat (8/1).

Meski belum diketahui secara jelas bentuk pengelolaan asuransi oleh pemerintah, Dewan tidak mempersoalkannya, selama asuransi tersebut tidak dihapus dalam peraturan baru. "Kita inikan sewaktu-waktu sakit," kata politisi Partai Demokrasi Kebangsaan ini.

Anggota Komisi Kesejahteraan Rakyat Ikbal Djalil menimpali, "Selama aturan masih mengakomodasi tunjangan asuransi untuk Dewan, kenapa mesti dihapuskan?" Kecuali, menurut dia, kalau ada aturan baru yang menghapus tunjangan asuransi. "Kita tidak akan melabrak aturan," katanya.

Namun Nelson M Kamisi, anggota Dewan lainnya berpendapat, keinginan Dewan mempertahankan tunjangan asuransi bukan untuk meraup keuntungan. Dewan juga adalah manusia biasa yang membutuhkan jaminan kesehatan, apalagi peraturan sudah mengamanatkan hal tersebut. "Hak dan kewajiban kami setara wali kota, tentu jaminan kesehatannya juga sama," katanya.

Sebelumnya, tersiar kabar pemerintah pusat akan menganulir salah satu pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Hak dan Protokoler Anggota Dewan. Pasal yang bakal dihapus membahas soal tunjangan asuransi bagi Dewan. Hal itu mengundang reaksi Dewan Makassar. Untuk memperjelas masalah mereka menggelar konsultasi dengan Departemen Dalam Negeri sejak pekan lalu.

Selama ini Dewan mendapatkan tunjangan asuransi kesehatan yang dikelola swasta. Asuransi kesehatan berupa pemeriksaan kesehatan secara berkesinambungan, rapat inap di rumah sakit, rawat jalan, kacamata, dan kecelakaan.

Nilai asuransi mencapai Rp 650 ribu per bulan. "Pada Dewan priode lalu asuransi dikelola oleh PT Bumi Putra, tapi tahun ini akan diseleksi lagi," kata Samsu Niang.

TRI SUHARMAN

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

12 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

13 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

32 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

49 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

50 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

50 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

50 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

52 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.

Baca Selengkapnya