Tahun Lalu, Presiden Keluarkan Enam Izin Pemeriksaan Kepala Daerah

Reporter

Editor

Kamis, 7 Januari 2010 15:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sepanjang tahun 2009 telah mengeluarkan surat izin pemeriksaan enam kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurut juru bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang, status pemeriksaan para kepala daerah dan wakil kepala daerah itu beragam.

“Ada yang menjadi saksi, ada juga yang menjadi tersangka,” kata Saut di kantornya, Jakarta, Kamis (7/1).

Pada 8 April 2009, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden soal pemeriksaan Bupati Sukabumi Sukmawijaya. Ia menjadi saksi kasus dugaan pertambangan batu galena tanpa kuasa pertambangan. Pada 5 Agustus, Presiden mengizinkan pemeriksaan Wakil Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Ramli Kadadia. Ia menjadi tersangka dugaan penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan.

Yudhoyono pada 25 September mengeluarkan izin pemeriksaan tiga kepala daerah. Mereka adalah Bupati Bandung Barat Abubakar yang menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan anggaran belanja bagi hasil dan bantuan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bandung 2005 dan 2006. Bupati Bandung Obar Sobarna juga diperiksa untuk kasus yang sama. Hanya saja, statusnya sebagai saksi. Presiden juga mengeluarkan izin pemeriksaan Bupati Lampung Timur Satono yang menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah periode 2005-2008.

Terakhir, Presiden mengeluarkan surat izin pemeriksaan Bupati Toba Samosir Monang Sitorus pada 17 Desember. Monang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Toba Samosir tahun 2006.

Menurut Saut, saat ini pemerintah tengah memproses izin pemeriksaan empat kepala dan wakil kepala daerah. Tiga di antaranya masih berstatus saksi dan satu orang menjadi tersangka. Wakil Bupati Jember Kusen Andalas yang menjadi saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan hukum dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jember 2005. Untuk kasus yang sama, Bupati Lumajang Syahrazat Masdar diizinkan diperiksa sebagai tersangka.

Sedangkan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik menjadi saksi dugaan keterangan palsu dan pemalsuan surat. Adapun Bupati Belitung Timur Khairul Effendi menjadi saksi pembuatan surat palsu.

Saut membantah pemerintah memperlama izin pemeriksaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala dan wakil kepala daerah bisa langsung diperiksa jika pemerintah tak kunjung mengeluarkan izin pemeriksaan. “Lebih dari 60 hari izin tak keluar, yang bersangkutan bisa langsung diperiksa,” kata dia.

PRAMONO

Berita terkait

Hasil Tinju Dunia: Canelo Alvarez Pertahankan Predikat Juara Sejati, Kalahkan Jaime Munguia

28 menit lalu

Hasil Tinju Dunia: Canelo Alvarez Pertahankan Predikat Juara Sejati, Kalahkan Jaime Munguia

Canelo Alvarez berhasil mempertahankan predikat juara sejati tinju dunia kelas super middleweight dengan mengalahkan Jaime Munguia.

Baca Selengkapnya

Penggemar Rasakan Emosi di Lagu Diana Krall

55 menit lalu

Penggemar Rasakan Emosi di Lagu Diana Krall

Penggemar Diana Krall kagum dengan penampilan penyanyi Kanada itu di konser Solo bertajuk Diana Krall Live in Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Real Madrid Juara Liga Spanyol 2023/2024, Carlo Ancelotti Lewati Catatan Zidane dan Incar Rekor Miguel Munoz

1 jam lalu

Real Madrid Juara Liga Spanyol 2023/2024, Carlo Ancelotti Lewati Catatan Zidane dan Incar Rekor Miguel Munoz

Carlo Ancelotti berhasil mengantar Real Madrid menjuarai Liga Spanyol 2023-2024. Incar rekor setelah lewati catatan Zidane.

Baca Selengkapnya

3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei

2 jam lalu

3 Fakta Penting Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis 9 Mei

Simak tiga fakta penting laga timnas U-23 Indonesia vs Guinea di playoff Olimpiade Paris 2024, salah satunya pertandingan digelar tertutup.

Baca Selengkapnya

Indonesia Raih Perak Piala Uber Pertama dalam 16 Tahun, Para Pemain Tunggal Putri Paling Banyak Dipuji

2 jam lalu

Indonesia Raih Perak Piala Uber Pertama dalam 16 Tahun, Para Pemain Tunggal Putri Paling Banyak Dipuji

Setelah 16 tahun menanti, akhirnya tim bulu tangkis putri Indonesia membawa pulang medali Piala Uber.

Baca Selengkapnya

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

3 jam lalu

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

Jadwal Liga Champions akan memasuki leg kedua semifinal. Bayern Munchen mendapat pukulan menjelang tampil di markas Real Madrid.

Baca Selengkapnya

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

3 jam lalu

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

Dihadiri oleh Sungjin, Wonpil, Dowoon, dan Young K, acara fansign Day6 di Jakarta diadakan sehari sebelum Saranghaeyo Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

4 jam lalu

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

Possession: Kerasukan memakai atribut horor Indonesia, yaitu pocong yang dipresentasikan bantal-guling lantaran dekat dengan keseharian masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

4 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

4 jam lalu

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

Jika sudah menjalin hubungan dengan seseorang dan sangat ingin tahu apakah dia adalah belahan jiwa, berikut beberapa tandanya.

Baca Selengkapnya