Polisi Bandung Bekuk Komplotan Pemalsu SIM

Reporter

Editor

Senin, 4 Januari 2010 15:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung membekuk empat tersangka pemalsuan Surat Izin Mengemudi golongan A dan C, pada Rabu (30/12). Tersangka terdiri dari pelaku pembuat SIM palsu bernama WG Pranoto (49 tahun), serta tiga perantara pemesanan Deny Yustian (37), Karna (26), Dudung (35).

"Pelaku pembuat SIM palsu mengaku sudah membuat 60 lembar SIM palsu untuk 60 pemesan sejak sekitar tiga bulan lalu," kata Kepala Polwiltabes Bandung Komisaris Besar Imam Budi Supeno di kantornya, Senin (4/1). "Pemesan harus bayar ongkos membuat SIM palsu Rp 250 ribu kepada pelaku."

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit komputer, alat pemindai (scanner), dan printer. Juga satu SIM palsu, tiga lembar printable card untuk bahan kartu SIM serta delapan lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk berikut pasfoto berwarna pemesan. "Pengungkapan kasus ini berasal laporan seorang korban yang mengadu ke Satuan Lalu Lintas (Polwiltabes) bahwa SIM barung baru diterimanya ternyata palsu," kata Imam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Ajun Komisaris Besar Arman Achdiat menuturkan Pranoto membuat SIM palsu atas pesanan melalui perantara Deny, Karna, dan Dudung. "Syaratnya pemesan menyerahkan fotokopi KTP, foto berwarna, contoh tanda tangan sidik jari. Juga biaya pembuatan Rp 250 ribu," jelas dia.

Arman menghimbau agar warga segera melapor polisi bila menemukan SIM yang dimilikinya dicurigai palsu. Perbedaan SIM palsu dengan yang asli biasanya kasat mata. "SIM palsu buatan tersangka misalnya tanpa tanda register, tanda air, bahan card-nya pun terasa beda dengan yang asli," terang dia.

Advertising
Advertising

Tersangka Pranoto mengaku SIM palsu dibuat dengan terlebih dahulu memindai kartu SIM asli. Setelah semua masuk komputer, data terkait lu diedit suai data pemesan SIM. Terakhir data baru di komputer tersebut dicetak di atas printable card. Lalu diserahkan kepada pemesan melalui perantara."Printable card untuk membuat ID card biasa saya beli dari toko di kawasan Pagarsih seharga Rp 15 ribu," katanya. "SIM palsu saya buat kalau ada pesanan saja."

Ia mengaku SIM palsu dibikin sendiri di rumahnya di kompleks Sanggar Indah Banjaran ED nomor 3 RT 09/06 Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. "Saya buat sejak lima bulan lalu buat nambah-nambah uang dapur. Pekerjaan asli sehari-hari saya di bidang percetakan, membuat setting dengan komputer dan juga usaha sablon," aku bapak dari tiga anak itu.

ERIK P HARDI

Berita terkait

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

23 Desember 2023

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

5 November 2023

Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus

Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

5 November 2023

Aplikasi Super Pelayan Masyarakat

Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

12 Oktober 2023

Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

16 September 2023

Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.

Baca Selengkapnya

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

13 Agustus 2023

Dispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023

Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.

Baca Selengkapnya

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

4 Agustus 2023

Materi Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

5 Juli 2023

Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya

Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

18 Mei 2023

Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.

Baca Selengkapnya

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

13 Mei 2023

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!

Baca Selengkapnya