TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung membekuk empat tersangka pemalsuan Surat Izin Mengemudi golongan A dan C, pada Rabu (30/12). Tersangka terdiri dari pelaku pembuat SIM palsu bernama WG Pranoto (49 tahun), serta tiga perantara pemesanan Deny Yustian (37), Karna (26), Dudung (35).
"Pelaku pembuat SIM palsu mengaku sudah membuat 60 lembar SIM palsu untuk 60 pemesan sejak sekitar tiga bulan lalu," kata Kepala Polwiltabes Bandung Komisaris Besar Imam Budi Supeno di kantornya, Senin (4/1). "Pemesan harus bayar ongkos membuat SIM palsu Rp 250 ribu kepada pelaku."
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit komputer, alat pemindai (scanner), dan printer. Juga satu SIM palsu, tiga lembar printable card untuk bahan kartu SIM serta delapan lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk berikut pasfoto berwarna pemesan. "Pengungkapan kasus ini berasal laporan seorang korban yang mengadu ke Satuan Lalu Lintas (Polwiltabes) bahwa SIM barung baru diterimanya ternyata palsu," kata Imam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Ajun Komisaris Besar Arman Achdiat menuturkan Pranoto membuat SIM palsu atas pesanan melalui perantara Deny, Karna, dan Dudung. "Syaratnya pemesan menyerahkan fotokopi KTP, foto berwarna, contoh tanda tangan sidik jari. Juga biaya pembuatan Rp 250 ribu," jelas dia.
Arman menghimbau agar warga segera melapor polisi bila menemukan SIM yang dimilikinya dicurigai palsu. Perbedaan SIM palsu dengan yang asli biasanya kasat mata. "SIM palsu buatan tersangka misalnya tanpa tanda register, tanda air, bahan card-nya pun terasa beda dengan yang asli," terang dia.
Tersangka Pranoto mengaku SIM palsu dibuat dengan terlebih dahulu memindai kartu SIM asli. Setelah semua masuk komputer, data terkait lu diedit suai data pemesan SIM. Terakhir data baru di komputer tersebut dicetak di atas printable card. Lalu diserahkan kepada pemesan melalui perantara."Printable card untuk membuat ID card biasa saya beli dari toko di kawasan Pagarsih seharga Rp 15 ribu," katanya. "SIM palsu saya buat kalau ada pesanan saja."
Ia mengaku SIM palsu dibikin sendiri di rumahnya di kompleks Sanggar Indah Banjaran ED nomor 3 RT 09/06 Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. "Saya buat sejak lima bulan lalu buat nambah-nambah uang dapur. Pekerjaan asli sehari-hari saya di bidang percetakan, membuat setting dengan komputer dan juga usaha sablon," aku bapak dari tiga anak itu.
ERIK P HARDI