60 Persen Anggaran Bengkulu Habis untuk Gaji Pegawai Negeri

Reporter

Editor

Sabtu, 2 Januari 2010 22:23 WIB

TEMPO Interaktif, Bengkulu – Sebanyak 60 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu senilai Rp 1,3 triliun pada 2010 hanya habis untuk menggaji pegawai negeri sipil. Ini menyusul kebijakan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin untuk menambahkan tunjangan gaji pegawai Rp 3 juta setiap tahun.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Diana Komena, Sabtu (2/1), menilai belanja pegawai negeri terlalu besar membebani daerah sehingga tak perlu lagi ada penambahan pegawai negeri. Jumlah pegawai negeri terlalu banyak dan tak efektif dalam melaksanakan pekerjaannya.

"Bengkulu ini aneh, tiap tahun ribuan pegawai negeri sipil baru kita terima, padahal banyak PNS yang ada selama ini tidak bekerja dengan efektif. Sekarang ini terbukti, 60 persen APBD kita habis untuk membayar gaji PNS saja,” ungkapnya.

Komena mengingatkan, jika pemerintah provinsi mengandalkan Pendapat Asli Daerah saja untuk menggaji PNS ini maka akan mengakibatkan defisit karena PAD Bengkulu hanya senilai Rp 1.857 milliar.

Komena juga meminta agar keputusan pemberian tunjangan daerah ini disertai dengan payung hukum yang jelas. "Saat ini tidak ada payung hukum yang jelas mengenai tunjangan daerah tersebut, untuk itu kami meminta agar gubernur segera membuat Perda atau setidaknya Pergub,” tegasnya.

Tidak hanya itu, dengan tingginya alokasi untuk belanja pegawai, anggaran untuk kesehatan, pendidikan, dan anggaran untuk infrastruktur yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat menjadi tidak maksimal. “Padahal seharusnya anggaran pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin mengatakan, ia menilai PNS di Bengkulu miskin secara ekonomi. "Kebanyakan para PNS kita ini miskin, untuk menyekolahkan anak mereka saja susah kalau hanya mengandalkan gaji rutin, untuk itulah kita anggarkan dana tunjangan tambahan dari APBD,” ujarnya.

Agusrin menambahkan, pemprov lebih memprioritaskan untuk pegawai noneselon. Sedangkan bagi PNS yang mempunyai jabatan hanya mendapatkan 50 persen dari tunjangan daerah. “Kita akan membagikan tunjangan daerah ini pada Juni saat anak-anak masuk sekolah bersamaan dengan pembagian gaji 13,” jelas Agusrin.

PHESI ESTER

Berita terkait

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.

Baca Selengkapnya

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?

Baca Selengkapnya

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

24 Agustus 2023

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik

Baca Selengkapnya

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

14 Mei 2023

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.

Baca Selengkapnya

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

3 Februari 2023

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

22 Juli 2022

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

27 Juni 2022

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

11 Mei 2022

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

15 Maret 2022

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?

Baca Selengkapnya

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

8 Maret 2022

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?

Baca Selengkapnya