Pengadilan Negeri Surakarta Tolak Gugatan Class Action Nasabah Century

Reporter

Editor

Selasa, 22 Desember 2009 13:37 WIB

TEMPO Interaktif, Surakarta – Majelis hakim pengadilan negeri Surakarta menolak gugatan class action yang diajukan nasabah Bank Century. Ketua majelis Hakim Saparudin Hasibuan menyatakan prosedur pengajuan gugatan class action para penggugat kepada Bank Century tidak sah. “Sehingga gugatan penggugat tidak dapat diteruskan. Kemudian penggugat diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 156 ribu,” kata Saparudin, saat membacakan putusan di persidangan, Selasa (22/12).

Majelis hakim dalam pertimbangan amar putusannya menyatakan bahwa gugatan class action yang diajukan bukan termasuk gugatan perwakilan kelompok sebagaimana yang dimaksudkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok.

“Majelis hakim lebih memandang sebagai penggabungan gugatan. Yaitu penggabungan beberapa gugatan yang terdapat hubungan erat,” kata anggota majelis JJH Simanjuntak. Penggabungan tersebut dikarenakan masing-masing penggugat memberikan kuasanya secara langsung kepada kuasa hukum. Juga untuk memudahkan proses dan menghindari terjadinya putusan yang saling bertentangan.

Karena tidak sesuai dengan peraturan MA, maka prosedur pengajuan gugatan tidak sah. Hal itu menyebabkan pemeriksaan gugatan dihentikan. “Karena belum memasuki pokok perkara, maka seluruh gugatan class action dinyatakan tidak dapat diterima,” lanjut Simanjuntak.

Kuasa hukum nasabah Bank Century selaku penggugat, Setyohardjo mengatakan pikir-pikir atas keputusan majelis hakim. Meski begitu, dia berencana akan mengajukan gugatan ulang. Kuasa hukum lainnya, Herkus Wijayadi menambahkan, dalam waktu dekat akan kembali mengajukan gugatan. “Masih tetap class action. Hanya saja metode pengajuannya akan berbeda. Kami melihat masih ada peluang untuk mengajukan class action,” ujarnya, optimistis.

Advertising
Advertising

Sementara itu, salah seorang nasabah Bank Century Adjie Chandra, mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim. Semula dia berpikir hakim akan berpihak kepada kepentingan masyarakat. “Kami tidak akan menyerah. Uang kami harus kembali,” tegasnya.

Gugatan class action kepada Bank Century atau yang sekarang bernama Bank Mutiara bertujuan untuk meminta dana nasabah dikembalikan. Sebanyak 27 nasabah memiliki simpanan di Bank Century sebesar Rp 40 miliar.

UKKY PRIMARTANTYO

Berita terkait

MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

30 Desember 2015

MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan terdakwa Wawan Indrawan bukan putusan haram.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

16 Maret 2015

Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

Hadi Poernomo sudah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK.

Baca Selengkapnya

SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

12 Desember 2014

SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

Kasus tersebut sudah muncul sejak 2012.

Baca Selengkapnya

KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

26 November 2014

KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

KPK tak mau ambil pusing kalau saham BCA turun gara-gara disebut-sebut terlibat di kasus korupsi Hadi Poernomo.

Baca Selengkapnya

TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

14 Oktober 2014

TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

Di berkas peninjauan kembali, terpidana kasus cessie Bank Bali yang buron, Joko Tjandra, dituliskan status tersangka Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

14 Oktober 2014

TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

Surat TPDI dibalas pada Juni 2014, yaitu KPK mengatakan akan mengambil sikap atas kasus ini. "Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan juga dari KPK."

Baca Selengkapnya

Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

3 Oktober 2014

Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

"Katanya Malinda Dee sudah sekitar dua-tiga hari dirawat di klinik akibat mengalami gangguan di payudaranya," kata Dominikus.

Baca Selengkapnya

Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

30 September 2014

Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

Selain membobol BJB, Yudi Setiawan juga terbukti menggangsir Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya lewat kredit fiktifnya.

Baca Selengkapnya

Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

27 Mei 2014

Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

KPK juga kedatangan pembesuk untuk bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan bekas Kepala Bappebti Syahrul R. Sampurnajaya.

Baca Selengkapnya

Empat Analis Bank Jatim Divonis Bebas

26 Mei 2014

Empat Analis Bank Jatim Divonis Bebas

Pekerjaan terdakwa bukan sebagai analis kredit, melainkan
sebagai staf pemasaran.

Baca Selengkapnya