WNA Iran Penyelundup Shabu-Shabu Terancam Hukuman Mati

Reporter

Editor

Jumat, 11 Desember 2009 16:29 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar - Tujuh warga negara Iran yang menyelundupkan kapsul shabu-shabu, terancam hukuman mati. Para tersangka itu melanggar Pasal 112 dan Pasal 113 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimalnya hukuman mati.

Hal itu disebutkan Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Sutisna, Jumat (11/12). Menurutnya, untuk mengungkap jaringan kejahatan itu, pihaknya bekerjasama dengan Badan Anti Narkotika Amerika Serikat atau DEA (Drug Enforcement Administration). Apalagi, kata Sutisna, para tersangka merupakan anggota sindikat kejahatan transnasional. ‘’Mereka mengedarkan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar,’’ ujarnya.

Direktur Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Kokot Indarto menambahkan, barang bukti shabu-shabu itu bertambah sebanyak 105 kapsul. Barang bukti itu didapatkan dari tiga tersangka, masing-masing Masoud Soltani Nabizadeh, Saeid Soltani Nabizadeh dan Mohsen Mohammad Argasi. ‘’Jadi jumlah totalnya menjadi 476 butir kapsul,’’ ujarnya.

Kata Kokot, barang bukti itu diduga masih bisa bertambah. Karena masih ada butiran kapsul yang belum berhasil dikeluarkan dari perut empat tersangka lainnya. Saat ini, imbuhnya, empat tersangka masing-masung Daryoush Omid Ali, Bahman Mirzaei, Mehdi Alinejad Golestan, Alireza Safarkhanloo masih menjalani scanning perut di rumah sakit.

Ditambahkan, bubuk shabu-shabu itu dimasukkan dengan cara dibungkus plastik, diikat tali nilon, lalu diikat lakban bening. Barang itu dibungkus plastik hingga lima lapis dan dibentuk seperti kapsul. Lalu ditelan dan dikeluarkan melalui anus.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Pihak Polda Bali belum mendapatkan perkembangan yang signifikan. Proses penyidikan dan interograsi terkendala bahasa karena sebagian besar tersangka hanya bisa berbahasa Persia. Namun pihak Kepolisian sudah mendatangkan penterjemah bahasa Arab untuk membantu penyidikan tersebut.

Advertising
Advertising

Seperti diberitakan, terbongkarnya penyelundupan kapsul shabu-shabu itu berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap Daryoush Omidali. Dia merupakan salah seorang penumpang pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-624 yang mendarat di Bandara Ngurah Rai, Rabu (9/12) malam lalu. Petugas mencurigainya karena perutnya terlihat buncit dan keras. Setelah diperiksa melalui scanning di Rumah Sakit Internasional BIMC, lanjutnya, di perut tersangka nampak ratusan kapsul seperti kepompong.

NI LUH ARIE SL

Berita terkait

Marak Penyelundupan, Pengusaha Kesulitan Mendapat Benih Lobster

1 hari lalu

Marak Penyelundupan, Pengusaha Kesulitan Mendapat Benih Lobster

Masih maraknya penyelundupan benih bening lobster atau benur membuat pembudidaya lokal kesulitan memperoleh benih.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

2 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

2 hari lalu

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

2 hari lalu

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.

Baca Selengkapnya

Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster dari Bogor

2 hari lalu

Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster dari Bogor

Kerugian negara dari penyelundupan benih bening lobster ditaksir sebesar Rp 19,2 miliar

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya oleh 4 Warga Aceh Sudah P21

3 hari lalu

Berkas Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya oleh 4 Warga Aceh Sudah P21

Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyatakan berkas kasus penyelundupan puluhan orang etnis Rohingya ke Aceh sudah P21.

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

3 hari lalu

Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

Polisi menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 35 miliar ke Singapura itu saat transit di Pulau Bangka.

Baca Selengkapnya

Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp25 M

5 hari lalu

Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp25 M

Polisi menangkap tiga orang tersangka penyelundupan benih lobster sejumlah 125.684 ekor dengan nilai Rp 25 miliar.

Baca Selengkapnya

Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

5 hari lalu

Tim Gabungan Polri dan KKP Ungkap Penyelundupan 125.684 Benih Lobster Senilai Rp 25 Miliar di Jambi

Asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

13 hari lalu

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.

Baca Selengkapnya