Tim Advokat Peduli Beban Rakyat Temui Yudhoyono

Reporter

Editor

Senin, 21 Juli 2003 10:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 20-an pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Peduli Beban Rakyat diterima Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Susilo Bambang Yudhoyono, di kantornya, Kamis, (30/1). Kedatangan tim itu untuk memberikan masukan kepada pemerintah soal intervensi International Monetary Fund (IMF) terhadap perekonomian di Indonesia. Dalam tim advokasi ini, Hotman Paris Hutapea duduk sebagai koordinator. Selain dia, ikut pula bergabung OC Kaligis, Yan Juanda Saputra, Julius Rizaldi, dan Teguh Samudra. Anggota tim seluruhnya ada 40 orang. Kedatangan mereka ke kantor Menko Polkam setelah mendapat petunjuk dari Presiden Megawati. IMF telah mencampuri kebijakan ekonomi dan politik Indonesia yang berakibat beban rakyat semakin besar, kata Gayus Lumbuun, mewakili para pengacara, ketika memberikan penjelasan kepada wartawan, usai menemui Yudhoyono. Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu, Lumbuun mengungkapkan, Yudhoyono sempat menyatakan rasa terima kasihnya karena kepedulian para advokat terhadap inisiatif mereka dalam mengamati Letter of Intent (LoI) IMF. Meski demikian, Lumbuun mengakui pertemuan tersebut belum memperoleh kesimpulan. Bentuk intervensi yang dinilai oleh tim ini, menurut Lumbuun, terlihat dalam kebijakan pencabutan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Bukti intervensi mereka yang menyebutkan dalam LoI dengan menyarankan untuk mencabut subsidi BBM, katanya. Bentuk intervensi IMF lainnya adalah saran untuk menjual aset-aset strategis BUMN. Merasa keberatan dengan intervensi itu, tim advokat ini juga berencana untuk melakukan somasi terhadap IMF. Mereka mengajukan empat tuntutan. Pertama, minta agar IMF membatalkan semua ketentuan Letter of Intent, termasuk penghapusan subsidi BBM, telepon, listrik. Kedua agar IMF segera membatalkan ketentuan-ketentuan di dalam LoI yang mengharuskan pemerintah Indonesia menjual aset-aset strategis BUMN. Ketiga, minta agar IMF memperbaiki kesalahan dalam menentukan kebijakan ekonomi dalam obligasi rekap perbankan, dan agar IMF mengganti kerugian atas penjualan BCA dan bank lainnya. Keempat, mereka minta agar IMF memperhatikan perintah Ketetapan MPR Tahun 2001 yang memerintahkan kontrak dengan IMF tidak diperpanjang. Jika IMF melecehkan orat somasi ini, Kami akan melakukan gugatan kepada IMF, kata Lumbuun. Rencananya, tim ini akan bertemu sebulan sekali. Yudhoyono sendiri, menurut penuturan Lumbuun, akan segera menyampaikan masukan tim advokasi ini kepada Megawati dan menteri terkait.(Bernarda Rurit-Tempo News Room)

Berita terkait

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

2 menit lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

3 menit lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Vila di Bali Ini Dibangun dari Pesawat Boeing 737 Bekas, Harga Sewa Mulai dari Rp49,5 Juta per Malam

3 menit lalu

Vila di Bali Ini Dibangun dari Pesawat Boeing 737 Bekas, Harga Sewa Mulai dari Rp49,5 Juta per Malam

Vila di Bali ini unik, memiliki kolam renang tanpa batas, koki pribadi, dan pengalaman yang hanya bisa didapat di pesawat, seperti teras di sayapnya.

Baca Selengkapnya

Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

3 menit lalu

Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

Komunitas Pers Politeknik Tempo (Korste) telah menyelesaikan rangkaian pelatihan cek fakta bersama tim Cek Fakta Tempo pada Jumat, 3 Mei 2024 dan resmi menjadi agen cek fakta.

Baca Selengkapnya

WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

3 menit lalu

WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

WHO mengatakan tidak ada rencana darurat yang dapat mencegah "tambahan angka kematian" di Rafah jika Israel menjalankan operasi militernya di sana.

Baca Selengkapnya

Kemenpan RB Tolak Tunda CASN 2024, Jamin Tak Ada Joki

9 menit lalu

Kemenpan RB Tolak Tunda CASN 2024, Jamin Tak Ada Joki

Menteri PANRB menolak usulan Ombudsman untuk menunda seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2024 hingga Pilkada 2024 usai.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini

15 menit lalu

Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini

Ada 8 sekolah kedinasan yang akan membuka formasi seleksi CASN.

Baca Selengkapnya

Masuk Awal Kemarau, Suhu Panas di Indonesia Masih Siklus Normal

18 menit lalu

Masuk Awal Kemarau, Suhu Panas di Indonesia Masih Siklus Normal

BMKG memastikan suhu panas di Indonesia masih bagian dari kondisi tahunan, seperti kemarau, bukan akibat heatwave.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

31 menit lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

33 menit lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya