Menteri Kehakiman: Perangkat Peradilan Ad Hoc HAM Telah Terbentuk
Reporter
Editor
Senin, 21 Juli 2003 09:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra mengatakan perangkat peradilan ad hoc HAM sudah selesai. Begitu pula tempat pengadilan ad hoc HAM untuk wilayah barat Indonesia. Yakni yang meliputi provinsi seperti Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung serta Sumatera Barat, pemerintah sudah menunjuk pengadilan negeri Jakarta Pusat. "Bagir Manan (Ketua MA) sudah meresmikan PN Jakpus sebagai pengadilan HAM ad hoc", ujarnya sebelum menghadiri sidang kabinet di ruang utama, Gedung Sekretariat Negara, Kamis (31/01). Yusril juga mengungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sekaligus merangkap ketua peradilan HAM ad hoc, Subardi SH, hari ini melantik 11 hakim ad hoc HAM yang akan bertugas. Begitu pula Departemen Kehakiman dan HAM sudah menyelesaikan dua rancangan peraturan perundangan yang berkaitan dengan tata cara perlindungan saksi dan korban serta ganti rugi bagi korban pelanggaran HAM. "Jadi Insyaallah ini akan diselesaikan sebelum pengadilan ad hoc HAM pengadilan Tanjungpriok dan Timtim dilaksanakan. Karena itu Kejagung (Kejaksaan Agung –Red) jangan terlalu lama menyerah kan berkas dua kasus tersebut", kata dia. Guru Besar Hukum UI ini juga mengungkapkan bahwa peradilan ad hoc HAM sudah sesuai standar internasional yang dimaksudkan dalam UU Nomor 6/2000 tentang pengadilan HAM. Lagipula, lanjut dia, pengadilan HAM ini termasuk pengadilan internaisonal karena mengadopsi ketentuan hukum humaniter internasional. "Hal ini juga yang dirumuskan dalam pembentukan pengadilan HAM untuk kasus Ruwanda dan Yugoslavia", katanya. (Dede Ariwibowo/Dara Meutia-Tempo News Room)
Berita terkait
Pendapatan Jasa Marga Tumbuh 24 Persen
3 menit lalu
Pendapatan Jasa Marga Tumbuh 24 Persen
PT Jasa Marga (Persero) Tbk membukukan pendapatan usaha senilai Rp 4,21 triliun pada kuartal I 2024.