Pengamat: Pemerintah Seharusnya Selesaikan Kasus Century Secara Hukum

Reporter

Editor

Selasa, 24 November 2009 15:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah diminta tetap berpegang pada hukum dalam menyelesaikan kasus Bank Century. "Ada indikasi bahwa kasus ini akan dibenarkan dengan alasan yang bukan hukum," ujar pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada Revrisond Baswir yang tergabung dalam Tim Indonesia Bangkit dalam keterangan persnya, 24 November 2009.

Apalagi dalam kasus kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden menyatakan tetap akan berpegang pada hukum. "Kasus Century juga harus diselesaikan sesuai dengan hukum," kata dia. dia menjelaskan bawah audit Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan adanya dana bailout ilegal untuk menutupi kerugian Bank tersebut.

Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran oleh Bank Indonesia dan pemerintah dalam penyelamatan Bank Century. Temuan itu dituangkan dalam laporan hasil audit investigasi yang diserahkan ketua BPK Hadi Purnomo kepada DPR Senin lalu.

Bank Indonesia diduga tak memberikan informasi yang benar, lengkap dan mutakhir tentang kondisi Century kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Akibatnya kebutuhan dana penyelamatan Bank itu terus meningkat hingga mencapai Rp 6,7 triliun.

Dia meminta presiden untuk segera mengambil tindakan terhadap bawahannya yang diduga terlibat. "Ganti menteri keuangan, dan kalau memungkinkan, ganti wakil presiden," ujar dia. Hal ini menurutnya diperlukan untuk membersihkan institusi kepresidenan.

Advertising
Advertising

Presiden membantah rumor adanya aliran dana Century untuk kampanye Partai Demokrat dan calon presiden. SBY menyebut hal tersebut sebagai fitnah dan meminta agar dugaan skandal aliran dana Bank Century dibuka seluas-luasnya.

Menurut pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, rumor tersebut bisa dibuktikan dengan backward audit. Jenis audit ini memeriksa diawali dari orang yang dicurigai mendapatkan aliran dana. "Seharusnya tim sukses SBY dan petinggi partai diperiksa untuk membuktikan tidak ada aliran dana, tergantung apa ada itikad baik dari pemerintah untuk memerintahkan audit," kata dia.

Dia juga menjelaskan bahwa Bank Indonesia bisa membuka aliran dana Century tanpa harus melibatkan Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Panitia angket maupun Komisi Keuangan dapat meminta BI melakukan hal ini," ujar dia.

FAMEGA SYAFIRA

Berita terkait

MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

30 Desember 2015

MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan terdakwa Wawan Indrawan bukan putusan haram.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

16 Maret 2015

Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

Hadi Poernomo sudah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK.

Baca Selengkapnya

SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

12 Desember 2014

SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

Kasus tersebut sudah muncul sejak 2012.

Baca Selengkapnya

KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

26 November 2014

KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

KPK tak mau ambil pusing kalau saham BCA turun gara-gara disebut-sebut terlibat di kasus korupsi Hadi Poernomo.

Baca Selengkapnya

TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

14 Oktober 2014

TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

Di berkas peninjauan kembali, terpidana kasus cessie Bank Bali yang buron, Joko Tjandra, dituliskan status tersangka Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

14 Oktober 2014

TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

Surat TPDI dibalas pada Juni 2014, yaitu KPK mengatakan akan mengambil sikap atas kasus ini. "Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan juga dari KPK."

Baca Selengkapnya

Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

3 Oktober 2014

Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

"Katanya Malinda Dee sudah sekitar dua-tiga hari dirawat di klinik akibat mengalami gangguan di payudaranya," kata Dominikus.

Baca Selengkapnya

Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

30 September 2014

Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

Selain membobol BJB, Yudi Setiawan juga terbukti menggangsir Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya lewat kredit fiktifnya.

Baca Selengkapnya

Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

27 Mei 2014

Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

KPK juga kedatangan pembesuk untuk bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan bekas Kepala Bappebti Syahrul R. Sampurnajaya.

Baca Selengkapnya

Empat Analis Bank Jatim Divonis Bebas

26 Mei 2014

Empat Analis Bank Jatim Divonis Bebas

Pekerjaan terdakwa bukan sebagai analis kredit, melainkan
sebagai staf pemasaran.

Baca Selengkapnya