Usut Kasus, Polisi Tidak Perlu Gunakan Kekerasan

Reporter

Editor

Selasa, 24 November 2009 15:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Polisi di Indonesia diharapkan tidak menggunakan kekerasan dalam melaksanakan tugasnya.

"Polisi seharusnya mencegah menggunakan kekuatan dan senjata," ujar Koordinator Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Usman Hamid dalam kegiatan seminar dan pelatihan memperkuat profesionalisme kinerja Polri berlandaskan Hak Azasi Manusia di Denpasar, Selasa (24/11).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan Yayasan Manikaya Kauci itu, hadir sejumlah pembicara, termasuk dari pihak kepolisian.

Menurut Usman, kekerasan yang masih terjadi khususnya dalam proses pemeriksaan atau penyidikan di kepolisian disebabkan minimnya sanksi yang dijatuhkan kepada petugas yang melakukannya.

Pelaku yang terkait dengan kekerasan atau penganiayaan dalam penyidikan, lanjutnya, tidak pernah ditindak. Sanksi yang dijatuhkan hanya bersifat internal, misalnya dimutasi atau dinonaktifkan dari jabatannya.

Kata Usman, sanksi itu tidak memberi efek jera. "Perbuatan menganiaya itu kriminal pelanggaran berat HAM (hak asasi manusia) dan tidak menjamin orang memberikan keterangan yang benar," tegasnya.

Sedangkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar, Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, keterangan saksi, petunjuk dan pengakuan bukan merupakan satu alat bukti dalam penyidikan.

Kata dia, polisi dituntut menjalankan profesionalisme. Menurutnya, pemeriksaan juga harus didasarkan scientific crime investigation, misalnya menggunakan laboratorium forensik. "Proses harus diawali di tempat kejadian pertama ditemukan kasus," sebutnya.

Ditambahkan, unsur polisi juga tidak kebal hukum. Bila ada oknum polisi melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam proses penyidikan kasus, itu bisa diproses di persidangan umum.

Namun, Sugianyar juga menegaskan, pencabutan berkas pernyataan karena yang diperiksa disiksa di kepolisian, bukan jaminan kebenaran.

Karena, menurutnya, tersangka juga ingin membela dan ingin melindungi diri. "Kalau benar disiksa atau ditekan, harus ada buktinya," ujarnya.

Sedangkan Direktur Yayasan Manikaya Kauci Bali, Gunadjar mengatakan fungsi kontrol masyarakat sangat efektif untuk melihat kinerja polisi.

Namun, menurutnya, yang harus dikedepankan adalah pola komunikasi dua arah antara polisi dan masyarakat. Bukan pola komunikasi searah dari polisi yang bersifat perintah.

Advertising
Advertising

NI LUH ARIE SL

Berita terkait

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

53 menit lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

12 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya