Sebanyak 10 Perusahaan Di Malang Minta Penangguhan UMK

Reporter

Editor

Selasa, 24 November 2009 13:31 WIB

TEMPO Interaktif, Malang - Sebanyak 10 perusahaan dari 198 total anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Malang menyatakan tidak mampu membayar upah buruh sesuai dengan upah minimum Kabupaten/Kota Malang. Penyebabnya karena perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan. "10 perusahaan tersebut akan mengajukan penangguhan UMK 2010," kata Wakil Ketua Apindo Samuel Molindo, Rabu (25/11).

Samuel tak menjelaskan identitas ke 10 perusahaan tersebut. Ia hanya menyebut perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan, tekstik, dan sepatu.

Apindo pernah mengusulkan jumlah UMK sebesar Rp 995 ribu. Namun, Gubernur Jatim akhirnya menetapkan UMK 2010 untuk Kota Malang sebesar Rp 1.060.000 dan untuk Kabupaten Malang sebesar Rp 1.005.000.

Menurut Samuel, penangguhan UMK telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans RI. No. KEP.231/MEN/2003, pengusaha diizinkan untuk melakukan penangguhan pembayaran UMK. Pengajuan penangguhan harus diajukan ke Dinas Tenaga Kerja paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya UMK baru.

Pengajuan penangguhan harus melampirkan sejumlah persyaratan, seperti adanya kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan para pekerja atau serikat pekerjanya, menyertakan neraca keuangan, perhitungan rugi laba, perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir, dan rencana produksi dan pemasaran untuk dua tahun mendatang.

Penangguhan pembayaran diberikan paling lama 12 bulan. "Jika tidak ada kesepakatan akan dicari solusi yang tidak merugikan pengusaha dan karyawan," ujar Samuel.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Malang Wahyu Santoso mengatakan izin penangguhan penahanan akan jika disetujui buruh. "Bila pengajuan penundaan tanpa sepengetahuan serikat pekerja, maka permohonan ditolak."

Wahyu mengancam akan memberi sangsi kepada para pengusaha yang tidak mematuhi pembayaran UMK. Sangsi yang diberikan adalah proses hukum dan pencabutan ijin perusahaan.

BIBIN BINTARIADI

Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya