Seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan Korupsi Telan Rp 4,6 Miliar
Kamis, 19 November 2009 15:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta -Mahkamah Agung menganggarkan Rp 4,6 miliar untuk biaya seleksi hakim ad hoc untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tujuh ibu kota provinsi.
Rekrutmen ditargetkan rampung bulan April tahun depan. "Anggaran untuk pembentukan pengadilan sudah siap, nilainya Rp 4,6 miliar," ujar Sekretaris Mahkamah Agung, Rum Nessa saat ditemui di kantornya, Kamis (19/11).
Dana tersebut akan dipakai untuk mengadakan tes tertulis di tujuh kota, yakni Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Makassar, dan Samarinda. Anggaran juga digunakan untuk membiayai tes psikologi dan wawancara di Jakarta, serta membayar iklan pengumuman seleksi.
Rum mengatakan kebutuhan rekrutmen ialah hingga 63 hakim ad hoc. Rinciannya, empat hakim di tiap pengadilan tingkat pertama dan empat lagi di tiap pengadilan banding, dan 56 orang di daerah.
Sementara Mahkamah Agung masih membutuhkan lima hingga tujuh hakim. Diharapkan, pada 2010 seleksi bisa selesai dan hakim ad hoc sudah mulai bertugas.
Namun berapa komposisi hakim ad hoc dalam majelis hakim sidang belum ditentukan, karena Peraturan Mahkamah mengenai hal tersebut belum dilansir.
Rum juga belum bisa menjelaskan lebih jauh tentang pembentukan pengadilan itu sendiri. "Kalau itu tanya ke sana (Istana Presiden), tunggu Keputusan Presiden," ucapnya.
Ia hanya mengatakan, tak perlu membuat bangunan atau organisasi baru untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebab Pengadilan tersebut akan diintegrasikan dengan pengadilan umum yang sudah ada.
Kepala Pengadilan Negeri di tujuh kota itu akan merangkap menjadi Kepala Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Kepala Pengadilan Tinggi pun otomatis menjadi Kepala Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan panitera yang telah ada kini juga akan bertindak sebagai panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Sekarang kami mementingkan (seleksi) hakim ad hoc-nya," tutur Rum.
BUNGA MANGGIASIH