TEMPO Interaktif, KEDIRI:Kepolisian Wilayah Kediri menetapkan mantan Manajer Unit Pelayanan Jaringan PT Perusahaan Listrik Negara Kediri Suroto sebagai tersangka. Dia diduga menggelapkan dana pembayaran rekening listrik pelanggan senilai Rp 106 juta. Sebelumnya sudah ada penyelesaian internal, tapi tidak berhasil, kata Kepala Sub Bagian Reserse Kriminal Polwil Kediri Komisaris Polisi Andris Wewengkang kepada Tempo, Senin (16/11).Andris mengatakan kasus ini berawal dari laporan UPJ PLN Kediri kepada Polwil Kediri. Suroto tidak dapat mempertanggungjawabkan laporan pembayaran rekening bulan April 2008 hingga Februari 2009 sebesar Rp 106 juta. Dana tersebut dikumpulkan dari enam pelanggan Jual Beli Saluran Terbatas (JBST). Diantaranya adalah Stasiun Kediri dan perusahaan telekomunikasi Exelcom Indopratama. Berdasarkan penyelidikan polisi, Suroto diketahui menarik dana rekening kepada pelanggan melalui dua jalur, yakni pembayaran langsung melalui petugas frontliner di kantor PLN dan transfer antar bank ke rekening Suroto. Seluruh pembayaran tersebut dipegang oleh Suroto dan disimpan dalam rekening pribadinya. Uang itulah yang kemudian dipersoalkan karena tak kunjung diserahkan ke kas PLN.Andris menambahkan penyidikan tersebut tetap akan berlanjut meski Suroto telah mengembalikan dana itu ke kas PLN. Menurut dia upaya tersangka untuk mengembalikan kerugian negara tidak dapat menghapus tindak pidana yang dilakukan. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Polisi tidak melakukan penahanan kepada Suroto karena tidak berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sebab seluruh barang bukti berupa kwitansi transfer dan buku rekening milik tersangka telah disita.Saat dikonfirmasi penetapan dirinya sebagai tersangka, Suroto menolaknya. Dia bersikukuh tidak melakukan penggelapan dana seperti yang dituduhkan perusahaannya. Dia bahkan menuding perbuatan itu dilakukan anak buahnya. Saya akan buktikan itu di pengadilan, kata Suroto saat dihubungi melalui telepon. HARI TRI WASONO