Gamawan Fauzi : 183 Daerah Masih Tertinggal

Reporter

Editor

Selasa, 3 November 2009 18:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, ada 183 kabupaten tertinggal di seluruh Indonesia.

Hal ini setelah adanya evaluasi daerah pemekaran yang dilakukan sejak tahun 2001 melalui Undang Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga keran pemekaran daerah dibuka selebar-lebarnya. Hingga saat ini sudah 205 pemekaran daerah dilakukan.

"Ini kan perlu kita pikirkan. Kalau pemikiran kita hanya pemekaran, pemekaran saja, ini dana akan terserap untuk itu saja terus," kata Gamawan usai mendampingi Gubernur Papua, Barnabas Suebu dan Gubernur Maluku Karel Albert bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor presiden, Selasa (3/11), "padahal tujuan pemekaran untuk mensejahterakan masyarakat."

Bahkan, Dia mengatakan ada kabupaten yang sampai sekarang belum memiliki Pendapatan Asli Daerah, ada satu kabupaten yang penduduknya cuma 46 ribu. Apalagi, lanjut dia, penyebab daerah pemekaran tertinggal karena anggaran lebih banyak terserap untuk membangun kantor baru, mengangkat anggota Dewan baru, mengangkat pejabat baru, membangun rumah dan jabatan baru.

"Jika biarkan saja terus, yang lama belum terbenahi, yg baru muncul lagi, dan akhirnya anggaran kita habis," katanya. Dia mencontohkan, sejumlah pemekaran daerah di provinsi Irian, ada lima daerah yang Pendapatan Asli Daerah-nya belum ada. "Coba bayangkan. artinya 100 persen anggaran dari DAK, dan dana dekon," katanya.

Sehingga, kata dia, presiden menyampaikan kita moratorium, setidaknya 2010 ini jangan ada pemekaran supaya ada kesempatan menyiapkan grand design Negara RI. Misalnya, di Sumatera, berapa idealnya, di Kalimantan berapa, Irian berapa. "Itu belum pernah ada grand designnya. Jadi beri kita kesempatan berpikir untuk merumuskan itu dari berbagai sisi, geografi, kultur, ekonomi, dan berbagai macam aspek. Tentu pemerintah perlu memikirkan ini dengan para pakar, elemen masyarakat dan bersama-sama DPR," katanya.

Gamawan juga memaparkan salah satu kelemahan bahwa syarat pemekaran hanya diatur melalui peraturan pemerintah. Padahal pemekaran itu produknya Undang Undang. "Syarat itu sering diterabas. Kalau pembentukan daerah baru itu kan Undang Undang, sementara persyaratan dengan Peraturan Pemerintah jadi kadang-kadang terabaikan juga," katanya. Dia mengakui perlunya penundaan selama satu hingga dua tahun ke depan.

Pengusulan pemekaran pun, kata dia, pengkajian kembali dengan melibatkan DPR dan pemerintah. "Ini perlu didiskusikan lagi dengan DPR. Ketika UU 32 tahun 2004, kita perbincangkan, Apakah memang dari bawah semua atau harus ada bottom up dan top-down," katanya. Ketika ditanya soal pemekaran hanya lewat satu pintu hanya melalui pemerintah, Gamawan menyatakan hal itu muncul dalam pembahasan di Rembuk Nasional. "Itu juga ada pemikiran seperti itu dari beberapa pakar," katanya," Tapi jangan saya putuskan sekarang. Itu kewenangan dewan."

EKO ARI WIBOWO


Advertising
Advertising

Berita terkait

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

1 hari lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

3 hari lalu

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII

Baca Selengkapnya

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

45 hari lalu

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

12 September 2023

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

Cerita Elisha Lumintang, Putri Otonomi Indonesia, yang sehari menggantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.

Baca Selengkapnya

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

6 Juli 2023

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

6 Juni 2023

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir

Baca Selengkapnya

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

29 April 2023

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

31 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.

Baca Selengkapnya

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

28 Oktober 2022

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

Ditjen Otda Kemendagri menerapkan keluwesan, tapi tetap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan

Baca Selengkapnya