TEMPO Interaktif, Palembang:Kepala Badan Ketahanan Pangan Sumatra Selatan Trisbani Arief mengungkapkan, makanan empek-empek dan mi basah tidak aman dikonsumsi karena mengandung formalin. Hal ini berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan, ujar Trisbani, Rabu (29/1) usai mengikuti rapat di DPRD Sumatera Selatan. Ketika melakukan pengujian, Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) mengambil 75 sampel makanan. Dari hasil pemeriksaan ternyata 24 sampel tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi. Makanan jajanan ini tersebar di Palembang, Kabuoaten Ogan Komering Ulu (OKU), dan Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan. Dari pengujian oleh lembaga tersebut, pempek mengandung mikrobiologi dan mi basah mengandung formalin. Bahkan untuk mi basah, dari 11 sampel yang diuji 10 sampel menggunakan formalin mencapai 91 persen, kata Trisbani. Formalin merupakan bahan yang selama ini digunakan untuk mengawetkan mayat. Makanan lain yang tidak layak dikonsumsi, umumnya mengandung borax (bahan pengawet), rhodamin (bahan pewarna), dan tercemar mikrobiologi. Formalin misalnya yang biasa digunakan untuk mengawetkan mayat terdapat pula dalam tahu. Dari 15 sampel yang diuji BPOM, enam diantaranya mengandung formalin mencapai 40 persen. Yang mengandung boraks, misalnya bakso yang mencapai 6 persen dan kerupuk yang mencapai 14 persen dari sampel yang diuji. Menurut Trisbani, pihaknya tidak bisa memberi sanksi kepada pengusaha yang membuat makanan khas tersebut karena kebanyakan diproduksi di home industri. Yang kami bisa lakukan hanya penyuluhan,dan meminta mereka tidak menggunakan bahan-bahan yang berbahaya itu, ujarnya. Trisbani berharap para pengusaha yang diketahui bahwa produksinya berbahaya bagi kesehatan untuk tidak lagi menggunakan bahan-bahan seperti borak, formalin, maupun rhodamin. Bahan-bahan itu, jika dikonsumsi tidak langsung terlihat efek negatinya, tapi jika digunakan untuk waktu yang lama akan berbahaya. Bahan tersebut sangat berbahaya bagi manusia karena bisa menimbulkan kanker, jika dihirup akan menimbulkan iritasi pada saluran pernafasan dan pencernaan. (Arif ArdiansyahTempo News Room)
Berita terkait
11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan
19 menit lalu
11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan
Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.