Penguasa Saham Century Harus Kembalikan Duit Nasabah
Reporter
Editor
Minggu, 13 September 2009 20:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung meminta Rafat Ali Rizvi untuk mengembalikan uang nasabah Bank Century. "Jangan hanya kembali, tapi uang nasabah juga harus dikembalikan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan melalui pesan pendek, 13 September 2009.
Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi menguasai saham Century melalui perusahaan First Gulf Asia. Kejaksaan Agung berniat menyidangkan keduanya secara in absentia. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji Jumat lalu, saat ini Kejaksaan tengah mempelajari asas-asas dalam hukum internasional untuk menyiapkan persidangan.
Namun, Rafat Ali mengaku bersedia kembali ke Indonesia untuk memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut. Jasman mengaku menyambut baik keinginan Rafat untuk kembali ke Indonesia dan memberikan keterangan.
"Lihat saja nanti," ujar Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi saat ditanya mengenai konsekuensi kepulangan Rafat.