Pemerintah Bentuk Tim untuk Mengusut Kasus Hendra Rahardja secara Perdata
Reporter
Editor
Jumat, 18 Juli 2003 15:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Dai Bachtiar, menyatakan dengan meninggalnya Hendra Rahardja, tersangka kasus BLBI, maka kasusnya secara pidana telah gugur. Namun, kemungkinan untuk memprosesnya secara perdata masih akan dilakukan pemerintah Indonesia. Negara sekarang ingin menyelamatkan atau mengambil aset Hendra dari hasil korupsinya. Oleh karena itu, saat ini, pemerintah sedang mempelajarinya bersama Menteri Kehakiman, dan Kejaksaan Agung mengenai langkah apa yang akan diambil untuk mengambil aset itu, kata Dai, di gedung DPR/MPR, Selasa (28/10 Berkait dengan itu, selain menempuh jalur dalam negeri, langkah diplomatis dengan pihak Australia juga akan dilakukan. Pertama adalah jalur Kedutaan Besar (Indonesia) di Australia. Nah, kita akan berkomunikasi dengan Departemen Luar Negeri dahulu, katanya. Dai menambahkan, kepolisian akan memberikan masukan kepada Departemen Luar Negeri sehingga bisa digunakan untuk melakukan pengecekan ke luar negeri. Pasalnya, setiap negara tentu memiliki aturan tertentu yang harus dihormati negara lain. Karena kita juga belum tahu otoritas polisi Australia sebesar apa dalam kasus ini. Kita kan belum tahu sistemnya, dan kita akan bekerja sama dengan Interpol, ujar Dai. Seperti ditulis sebelumnya, Hendra Rahardja yang divonis seumur hidup sendiri dikabarkan meninggal di Australia. Pemilik Bank Harapan Santosa ini tersangkut kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 1,95 triliun. (Andi Dewanto Tempo News Room)
Berita terkait
Mahasiswa Farmasi Unair Raih Juara Pertama Kompetisi Internasional Se-Asia Pasifik
2 menit lalu
Mahasiswa Farmasi Unair Raih Juara Pertama Kompetisi Internasional Se-Asia Pasifik
Keempat mahasiswa Unair itu diumumkan menjadi juara pertama dalam kompetisi Industrial Skills Event (ISE).