Orang Asing Wajib Lapor di Surakarta  

Reporter

Editor

Senin, 31 Agustus 2009 16:06 WIB

TEMPO Interaktif, Surakarta - Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Surakarta Suharso mengatakan setiap warga asing yang ada di Surakarta wajib melaporkan keberadaannya. Terutama bagi mereka yang berdiam selama lebih dari 1x24 jam. “Laporan bukan berarti untuk membatasi gerak mereka. Melainkan untuk menjaga keamanan mereka sendiri,” tuturnya, Senin (31/8).

Suharso mengaku sudah memberikan surat edaran kepada perusahaan, pabrik, hotel, restoran, dan perguruan tinggi, untuk melaporkan jika ada warga asing yang bekerja. Mekanismenya dengan melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas). “Jika memang bekerja, tentu juga harus ada ijin dari Dinas Tenaga Kerja dengan berbekal paspor dan visa yang dimiliki,” jelasnya.

Selain itu, paling tidak keberadaan mereka dilaporkan kepada perangkat pemerintahan terendah seperti Rukun Tetangga. Dia menyebut sebagian besar warga asing di Surakarta adalah tenaga ahli di berbagai perusahaan. Selain itu, mereka mahasiswa di berbagai perguruan tinggi.

Meskipun sudah melaporkan diri, dia menyatakan tetap ada pengecekan di lapangan. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan dokumen. “Tapi sejauh ini tidak pernah ditemukan penyalahgunaan visa. Warga asing yang ada benar-benar beraktivitas sesuai ijin yang mereka punya,” katanya.

Joko Sudibyo, Kepala Seksi Kesatuan dan Ketahanan Bangsa Surakarta menambahkan, dari hasil laporan, sejak Januari hingga Juni 2009, tercatat ada 312 warga asing. Mereka terbagi menjadi 116 orang memiliki Kitap, 81 orang mahasiswa, 25 orang anak/suami/istri, 58 orang tenaga kerja asing, dan 12 orang korps diplomatik. “Sebenarnya itu belum mencakup semua. Karena tetap ada yang tidak terpantau, semisal mereka datang saat ada acara-acara tingkat internasional. Seharusnya tidak hanya saat mereka menginap saja harus melapor, namun juga ketika berada di Surakarta walapun hanya sebentar,” terangnya.

Dia mengaku kesulitan jika warga asing yang datang adalah individu, karena praktis tanggung jawab pelaporan melekat kepada mereka sendiri. Berbeda jika ada sponsor atau mereka yang mendatangkan warga asing, maka sponsor yang bertanggung jawab melaporkan warga asing yang mereka datangkan.

UKKY PRIMARTANTYO

Berita terkait

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

7 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

12 hari lalu

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

39 hari lalu

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.

Baca Selengkapnya

Kantor Imigrasi Klaim Golden Visa Diminati Warga Negara Asing di Jawa Timur

55 hari lalu

Kantor Imigrasi Klaim Golden Visa Diminati Warga Negara Asing di Jawa Timur

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengatakan sejumlah warga negara asing di Jawa Timur telah memegang Golden Visa untuk investasi.

Baca Selengkapnya

Pungutan Wisman di Bali Berlaku Mulai 14 Februari, 7 Kategori WNA Ini Tak Perlu Bayar

12 Februari 2024

Pungutan Wisman di Bali Berlaku Mulai 14 Februari, 7 Kategori WNA Ini Tak Perlu Bayar

Pungutan bagi turis asing di Bali dilakukan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pencurian di Rumah WNA, ART Sedang Hamil Dapat Restorative Justice

28 Juni 2023

Pencurian di Rumah WNA, ART Sedang Hamil Dapat Restorative Justice

Kasus pencurian di sebuah rumah warga negara asing di Tangerang Selatan telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau restorative justice.

Baca Selengkapnya

913 WNA Partisipan Formula E Melintasi Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Siapkan Jalur Khusus

4 Juni 2023

913 WNA Partisipan Formula E Melintasi Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Siapkan Jalur Khusus

TPI Soekarno-Hatta mencatat sebanyak 913 warga negara asing (WNA) yang merupakan partisipan ajang balapan Formula E Jakarta.

Baca Selengkapnya

WNA Asal Tiongkok Tewas dalam Kecelakaan di Tol Jakarta - Tangerang

3 Juni 2023

WNA Asal Tiongkok Tewas dalam Kecelakaan di Tol Jakarta - Tangerang

WNA asal Fujian Tiongkok tewas dalam kecelakaan sebuah minibus di KM 21 Tol Jakarta - Tangerang.

Baca Selengkapnya

Dua WNA Hipnotis Agen Telur, Uang Rp 3 Juta Dibawa Kabur

17 Mei 2023

Dua WNA Hipnotis Agen Telur, Uang Rp 3 Juta Dibawa Kabur

Dua Warga Negara Asing (WNA) diduga menghipnotis dan mencuri di sebuah agen telur di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 15 Mei

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Pria Asal Jakarta oleh 2 WNA India di Bali, Polisi: Motifnya Salah Paham

16 Mei 2023

Pembunuhan Pria Asal Jakarta oleh 2 WNA India di Bali, Polisi: Motifnya Salah Paham

Dua WNA India ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang pria asal Jakarta

Baca Selengkapnya